Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

4 Orang Tersangka Kasus Pencurian Mobil Pickup di Sukakerta Ditangkap Sat Polres Cianjur

358
×

4 Orang Tersangka Kasus Pencurian Mobil Pickup di Sukakerta Ditangkap Sat Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus tindak pidana pencurian roda empat jenis pickup di Kampung Cihampelas, RT 003/014, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Cianjur. Penangkapan ini dilakukan di gudang tempat para tersangka mengeksekusi barang curian mereka.

Menurut Kompol Nova Bhayangkara, para pelaku, Muzia dan H. Obuy, menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, H. Obuy melakukan aksinya dengan merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci ring delapan dan mataslang, sementara Muzia memantau situasi sekitar.

Baca juga :  Ratusan Karateka Inkanas Purwakarta Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

Setelah berhasil menyalakan mesin mobil, kedua pelaku membawa kabur barang curian mereka ke gudang yang sudah disiapkan sebelumnya untuk dipotong-potong dan dipereteli. Mobil curian tersebut rencananya akan dijual kepada D alias Didu, yang masih buron.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan tindak pidana Pasal 363 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.

Polres Cianjur masih terus melakukan pengejaran terhadap D alias Didu, penadah yang masih buron. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi angka pencurian di wilayah Cianjur.

Baca juga :  Polsek Sukatani Berikan Pelayanan Prima Pada Masyarakat Di Program Halo Polisi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!