Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah daerah di sejumlah provinsi memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas dengan memberlakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama sesuai data registrasi. Kebijakan ini merupakan inisiasi awal dari Provinsi Jawa Barat yang kemudian diadopsi secara lebih luas, sejalan dengan arahan Korlantas Polri.
Kebijakan sementara ini berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi. Mulai 2027, pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan balik nama kepemilikan agar administrasi kendaraan sesuai dengan pemilik saat ini. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus mendorong kepatuhan administrasi jangka panjang.
Berikut sembilan provinsi yang telah menerapkan layanan tersebut:
- Jawa Barat – Pelopor kebijakan ini sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Bapenda Nomor 47/KU.03.02.
- DKI Jakarta – Diberlakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
- Banten.
- Jawa Tengah – Berlaku sejak akhir April 2026 di seluruh Samsat.
- Lampung.
- Sumatera Barat.
- Kalimantan Barat.
- Sulawesi Utara.
- Provinsi kesembilan yang turut menerapkan kebijakan serupa sesuai update terbaru dari berbagai sumber Samsat daerah.
Pemilik kendaraan disarankan membawa STNK asli, bukti pembayaran pajak sebelumnya, serta mengisi formulir pernyataan jika diperlukan. Proses perpanjangan tetap dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat atau melalui layanan online yang tersedia di masing-masing daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan kesulitan administrasi bagi jutaan pemilik kendaraan bekas di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Masyarakat di luar daftar provinsi tersebut dihimbau mengecek informasi terbaru di kantor Samsat setempat karena kebijakan dapat terus meluas.











