Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan masyarakat dan lembaga pemerintah agar menghindari praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang memungkinkan verifikasi data secara digital. Menurutnya, fotokopi fisik tidak lagi diperlukan dan dapat membuka risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lainnya.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh, seperti dikutip dari pernyataannya pekan lalu.
Pasal 65 UU PDP melarang penyebaran atau penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Dukcapil mengimbau instansi pemerintah dan pelaku usaha untuk beralih ke verifikasi digital melalui card reader, biometrik, atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meski demikian, Kemendagri menegaskan bahwa fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih diperbolehkan jika sesuai kebutuhan pelayanan resmi dan dilakukan secara bertanggung jawab dengan menjamin keamanan data. Masyarakat diminta tetap berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas.
Himbauan ini bertujuan mencegah kebocoran data dan penipuan yang kerap memanfaatkan fotokopi KTP. Dukcapil terus mendorong seluruh pihak untuk memadankan data secara elektronik guna meningkatkan perlindungan privasi warga.











