Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Penertiban Bangunan Liar Di Jalan Tanggul, Gabus Tengah Desa Srimukti Tambun Utara

625
×

Penertiban Bangunan Liar Di Jalan Tanggul, Gabus Tengah Desa Srimukti Tambun Utara

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan sedikitnya 99 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik negara di area jalan tanggul Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Rabu, 18 Juni 2025.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya meninjau langsung kondisi sempadan Kali di wilayah tersebut dan meminta penataan segera dilakukan.

Baca juga :  Dugaan Praktik Perbudakan Modern Terhadap PMI Ilegal di Timur Tengah Meningkat

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pendataan dan imbauan tertulis kepada pemilik bangunan

Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penertiban berdasarkan instruksi Pak Gubernur melalui Pak Bupati dan Pak Kasatpol PP. Setelah proses pendataan, kami juga sudah memberikan imbauan secara tertulis kepada pemilik bangunan,” kata dia.

Baca juga :  Pembinaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Oleh Dinas DPMD Bekasi

Penertiban ini dilakukan untuk mendukung program normalisasi saluran air dan penguatan tanggul yang akan dilaksanakan oleh DSDA Provinsi Jawa Barat, Perum Jasa Tirta (PJT), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Dari hasil pendataan Satpol PP, sebanyak 99 bangunan liar teridentifikasi dan akan dibongkar. Mayoritas merupakan tempat usaha, meskipun ada pula beberapa bangunan yang dijadikan rumah tinggal.

Baca juga :  Bersama Warga, Satgas Citarum Harum Sektor 12 Bersihkan Sungai Cihandeuleum

Ia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai agar aliran air tetap lancar, terutama saat hujan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bantaran kali dari bangunan liar yang dapat menyebabkan penyempitan dan pendangkalan.

Terkait potensi penertiban bangunan liar di wilayah lain, Ganda menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi siap mendukung setiap upaya penataan dan penertiban. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus dibarengi dengan pembangunan lanjutan, seperti normalisasi sungai atau pelebaran jalan, agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dihuni.

Baca juga :  Pembagian Sembako dan Sejumlah Peralatan Rumah Tangga di Dua Desa Oleh Polsek Tambelang

“Penertiban tidak akan pernah tuntas jika tidak dibarengi dengan pembangunan lanjutan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar wilayah yang sudah ditata tetap terjaga,” jelasnya.

Ganda menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi akan terus mendukung upaya penertiban dan penataan wilayah, terutama di kawasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat dalam menjaga wilayah yang telah ditertibkan agar tidak kembali ditempati secara ilegal.

Baca juga :  Jumat Bersih, Kekompakan TNI-Warga Dalam Menjaga Kebersihan Mesjid

Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada warga perlu ditingkatkan agar kesadaran akan pentingnya menjaga bantaran sungai tetap terjaga. Dengan langkah yang terintegrasi, diharapkan permasalahan bangunan liar dapat diselesaikan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan.

Kami mengimbau agar warga yang masih memiliki bangunan usaha maupun tempat tinggal di bantaran sungai, irigasi, atau sempadan jalan segera mematuhi aturan tanpa menunggu penertiban dari kami,” tegasnya.

Baca juga :  Jumat Bersih, Camat Mande Himbau Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!