Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Perusahaan Peleburan Aluminium di Cikarang Timur Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

489
×

Perusahaan Peleburan Aluminium di Cikarang Timur Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel fasilitas milik sebuah perusahaan peleburan aluminium di Cikarang Timur. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran operasional perusahaan terbukti menyebabkan pencemaran udara.

Baca juga :  Prajurit Buaya Putih Kostrad Bagi-Bagi Buku Tulis Untuk Anak-Anak Kampung Kago

Berdasarkan pendalaman, perusahaan tersebut tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan.

“Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Baca juga :  Auditor Hukum Arya Mengatakan Usut Tuntas Aksi Koboy Jalanan

Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.

Baca juga :  Baznas Kabupaten Cianjur Salurkan Bantuan Tahunan Jelang Ramadan 2026

Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.

Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” ujar Menteri Hanif.

KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran.

Baca juga :  Agenda RUPS BCA Bahas Tujuh Agenda Utama 
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!