Dpnews Indonesia || Cianjur – Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dirangkaikan dengan pelantikan dua Pejabat Sementara Kepala Desa pada Senin pagi. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Cugenang, Ali Akbar, dan berlangsung khidmat di halaman kantor kecamatan.
Dalam sambutannya, Ali Akbar menjelaskan bahwa kegiatan hari ini memiliki dua agenda penting. Pertama, memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum memperkuat nilai kebangsaan. Kedua, melantik dua PJS Kepala Desa untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Desa Cijedil dan Desa Cibulakan.
Pelantikan dua pejabat ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif dan belum terselenggaranya pemilihan kepala desa baru. Ali menegaskan, penunjukan PJS tetap melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur, meski usulan awal diajukan oleh pihak kecamatan.
Selain Cijedil dan Cibulakan, kecamatan juga akan segera mengajukan PJS untuk Desa Galudra. Menurut Ali, selama ini Desa Galudra tidak bisa dijabat oleh PJS dari unsur non-ASN. PJS definitif baru akan mulai bertugas pada Juli mendatang sesuai SK dengan masa jabatan maksimal enam bulan atau hingga dilantiknya kepala desa terpilih hasil Pilkades.
Targetnya, pemilihan kepala desa di ketiga desa tersebut dapat rampung pada akhir Desember 2025 atau awal 2026. “Mudah-mudahan sesuai harapan kita semua, Pilkades di luar desa itu bisa segera selesai dan kepala desa barunya bisa dilantik,” ujar Ali Akbar.
Sebelum menugaskan dua PJS yang baru dilantik, pihak kecamatan terlebih dahulu meminta komitmen dari yang bersangkutan. Ada dua poin utama yang ditekankan. Pertama, PJS harus mampu mengawal penyelenggaraan Pilkades di desanya agar berjalan lancar, aman, dan tertib. Kedua, menyelesaikan program dan kegiatan desa selama masa penugasan.
Ali juga menegaskan kriteria utama pemilihan PJS adalah pegawai negeri sipil. “Yang utama memang harus ASN. Kami tidak bisa menugaskan yang lain,” katanya. Selain status kepegawaian, penilaian juga didasarkan pada kemampuan menjalankan tugas-tugas sebagai pejabat kepala desa.
Mengenai mekanisme pemilihan kepala desa ke depan, Ali menyebut ada dua opsi yang pernah dibahas bersama DPRD Cianjur: menggelar Pilkades serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu. Setelah dimusyawarahkan bersama BPD, masyarakat, dan para calon, disepakati opsi musyawarah dengan perwakilan masyarakat dan tokoh RT/RW. Alasannya, masa bakti kepala desa sebelumnya masih cukup lama jika dihitung ulang dari awal delapan tahun.
Untuk Desa Galudra, kecamatan menghadapi tantangan karena tidak ada calon PJS yang berdomisili di desa tersebut. Jika PJS saat ini pensiun, kecamatan akan menugaskan Kasi atau pegawai lain yang tersedia. Ali menekankan, pelayanan di kecamatan harus tetap berjalan. Jika tidak ada pegawai internal yang memungkinkan, koordinasi akan dilakukan dengan OPD lain, misalnya dari Dinas Pendidikan, sepanjang yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara.
Dengan pelantikan ini, Kecamatan Cugenang berharap roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan stabil sambil menunggu proses demokrasi Pilkades rampung.











