Dpnews Indonesia || Majalengka – Program Ketahanan Pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa anggaran tersebut di Desa Gunungwangi , Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Program ketahanan pangan justru hanya menjadi formalitas, sementara manfaat riilnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Ironisnya, anggaran yang semestinya untuk meningkatkan produksi pertanian, peternakan, atau penguatan ketahanan pangan lokal, justru diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan kroninya.
Hal tersebut terungkap dari laporan beberapa tokoh masyarakat Desa Gunungwangi yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa pada anggaran dana desa tahap III tahun 2023 terdapat program pembibitan ikan dengan jumlah anggaran Rp. 60.000.000,- yang ditebar di kolam milik Ahmad warga blok Senen. Namun kenyataannya program tersebut tidak ada kejelasan sampai sekarang.
“Katanya pembibitan ikan itu dilaksanakan di kolam milik pak Ahmad yg masih kerabat pak Kuwu, tapi kegiatan tersebut tidak pernah ada,” ungkap seorang warga.
Saat awak media menyambangi kolam milik Ahmad didapati keterangan dari yang bersangkutan bahwa pada anggaran dana desa tahap III tahun 2023 tidak ada program pembibitan yang ditebar di kolam miliknya.
“Saya punya tiga bidang kolam ikan, tidak ada pembibitan ikan tahun 2023. Ini ikan yang baru ditebar tahun kemarin. Masyarakat yang lapor itung bohong,” tandas Ahmad.
Selain itu, tokoh warga masyarakat Desa Gunungwangi mengeluhkan pula terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur, diantaranya pembangunan saluran drainase yang dilaksanakan di blok Sabtu dengan volume panjang 113,6 meter dengan anggaran Rp. 70.130.000,- bersumber pada anggaran Dana Desa Tahap I tahun 2025 yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.
Dari pantauan awak media di lokasi kegiatan yang sudah selesai dikerjakan didapati lebar senderan sangat pendek hanya sekitar 10 centi meter, dan bagian atas senderan tanpa ditutupi dengan topi plesteran semen dan dibiarkan masih berupa bongkahan batu.
Menurut keterangan Ajat Sudrajat, konsultan bangunan yang ikut melakukan pantauan ke lokasi menjelaskan bahwa yang terjadi bukan hanya pengurangan volume, namun telah terjadi pengurangan spek pekerjaan.
“Kalau lihat kondisi di lapangan maka diduga bahwa ini terjadi pengurangan spek pekerjaan,” paparnya.
Sementara itu Dede Sunarya, Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menguraikan jika dugaan ini terbukti maka jelas terdapat pelanggaran terhadap asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. “Dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan regulasi lainnya,” jelasnya.
Dilain pihak, Kepala Desa Gunungwangi, Tata Wiharta saat ditemui awak media didampingi Direktur LKPM di kediamannya Sabtu, 26 Juli 2025 saat diklarifikasi dan diminta tanggapannya mengenai laporan masyarakat tersebut enggan memberikan tanggapan.
“Catat saja nomor telepon WhatsApp saya, Nanti kita komunikasi saja,” jawabnya.
Namun beberapa kali dihubungi melalui pesan singkat terkait masalah yang dikeluhkan dan dilaporkan warganya, Kepala Desa Gunungwangi sama sekali tidak memberikan keterangan berupa sanggahan apapun.
Disisi lain warga masyarakat bukan hanya melaporkan terkait realisasi program ketahanan pangan dana desa tahap III tahun anggaran 2023 dan kualitas pengerjaan saluran drainase tahap I tahun anggaran 2025 saja, namun juga turut dilaporkan proyek saluran air rentan banjir di blok Minggu TA 2025, proyek pemeliharaan jalan usaha tani blok Kamis TA 2025, pembangunan prasarana bengkel TA 2024, dan pembangunan jalan usaha tani blok Minggu TA 2024.
Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) yang akrab dipanggil Desun, mendesak agar pihak inspektorat daerah, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Gunungwangi.
”Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dana desa itu uang rakyat, bukan untuk memperkaya kepala desa. Negara harus hadir membela rakyat kecil,” pungkasnya.











