Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026

353
×

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/10/2025).

Rapat ini merupakan tahap awal pembahasan sebelum nantinya dibawa ke Rapat Paripurna Tingkat II untuk pengambilan keputusan final.

Baca juga :  Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II Luthfi Bamala, Wakil Ketua III H. Entis Sutisna, S.H., M.M., serta Sekretaris DPRD Rudi Hatono, S.A.P., M.M. Turut hadir 31 anggota dewan serta tamu undangan.

Bupati Om Zein Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026

Dalam pidato pengantar nota keuangan, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Baca juga :  John Herdman Panggil Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra Jelang Laga Final FIFA Series 2026

“Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Purwakarta TA 2026 dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Om Zein membuka sambutannya.

Ia juga berharap seluruh langkah dan pengabdian yang dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Purwakarta mendapat bimbingan dan ridho Allah SWT.

Baca juga :  Keberadaan Makom Prabu Siliwangi Di Mande, Warga Setempat Pertanyakan Kebenarannya

Dalam kesempatan itu, Bupati Om Zein juga menyampaikan rasa duka atas wafatnya sang istri, Almarhumah Diny Yuliani, yang juga merupakan anggota DPRD Purwakarta periode 2019–2024.

“Sebenarnya saya masih berduka atas meninggalnya istri saya, Diny Yuliani, tetapi kepentingan negara haruslah di atas kepentingan pribadi dan golongan,” ungkapnya.

Baca juga :  Perpisahan dan Kelulusan di SDN Pantai Mekar 01 Muara Gembong

“Saya mohon maaf apabila selama almarhumah menjabat sebagai anggota DPRD terdapat kesalahan dan kekhilafan. Semoga diikhlaskan,” tambah Om Zein.

Total RAPBD Purwakarta 2026 Capai Rp 2,48 Triliun

Dalam penyampaian nota keuangannya, Bupati menyebutkan bahwa RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 mencapai total sebesar Rp 2.482.485.373.155 (sekitar Rp 2,48 triliun).

Baca juga :  Huawei Watch Fit 5 Series Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Fitur Deteksi Risiko Diabetes

Anggaran tersebut bersumber dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 1.037.207.403.398

Pendapatan Transfer: Rp 1.445.227.969.757

Seluruh Fraksi DPRD Terima dan Setujui Pembahasan RAPBD 2026

Pada siang harinya, rapat dilanjutkan dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Purwakarta.
Delapan fraksi yang hadir antara lain:

Fraksi Partai Gerindra

Fraksi Partai Golkar

Fraksi Partai NasDem

Fraksi Partai PDIP

Fraksi Partai PKB

Fraksi Partai PKS

Fraksi DEPAN (gabungan Demokrat dan PAN)

Fraksi PERHATIAN (gabungan PPP dan Hanura)

Baca juga :  Satgas Citarum Sektor 12 Lakukan Pembersihan Eceng Gondok Di Waduk Cirata

Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RAPBD TA 2026 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran (Banggar).

Juru bicara Fraksi PKS, Dedi Sutardi, dalam pandangan akhirnya menyampaikan:

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menerima dan menyetujui Raperda tentang RAPBD Kabupaten Purwakarta TA 2026 untuk selanjutnya dibahas dan dikaji lebih dalam dalam rapat Badan Anggaran,” ujarnya.

Dengan demikian, pembahasan RAPBD 2026 Purwakarta memasuki tahap lanjutan menuju penetapan akhir melalui Rapat Paripurna Tingkat II.

Baca juga :  Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olah Raga Desa Pakuon Secara Bertahap
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!