Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Proyek Dam Irigasi di Bandung Barat Diduga Langgar Aturan KIP

358
×

Proyek Dam Irigasi di Bandung Barat Diduga Langgar Aturan KIP

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Proyek pembangunan Dam Irigasi P3A Leuwi Kramat di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui di mana papan informasi proyek ditempatkan maupun CV atau kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Baca juga :  Polisi Dalami Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Cianjur, Korban Diminta Segera Lapor

Ketiadaan papan informasi menimbulkan dugaan adanya pekerjaan “siluman” atau proyek yang tidak transparan. Padahal, papan informasi merupakan bentuk keterbukaan publik yang wajib dipasang oleh setiap pelaksana proyek pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui setiap kegiatan yang dibiayai dari uang negara.

Baca juga :  Eforia Kemenangan Persib di Cianjur, Jalan Mangunsarkoro Dipadati Ribuan Bobotoh

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proyek wajib mencantumkan identitas kegiatan, pelaksana, nilai anggaran, dan sumber dana melalui papan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun dinas terkait mengenai asal usul proyek Dam Irigasi P3A Leuwi Kramat tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menelusuri kebenaran proyek ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan.

Baca juga :  Deklarasi Warga Sumbagsel Mendukung BN Holik dan Faizal Sebagai Cabup dan Cawabup Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!