Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Dalami Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Cianjur, Korban Diminta Segera Lapor

462
×

Polisi Dalami Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Cianjur, Korban Diminta Segera Lapor

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Setelah menangkap seorang tersangka berinisial M, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :  Mengungkap Fakta Pemberangkatan TKW Ilegal

“Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan,” tuturnya, Rabu (19/2/2025).

Ia juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

Baca juga :  Gubernur Jawa Barat Instruksikan Samsat Se Jawa Barat Tetap Buka di Hari Minggu

“Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.

Baca juga :  Polres Purwakarta Terus Pererat Silaturahmi Dengan Ulama

“Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.

Baca juga :  BGN Klarifikasi Polemik 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG: Hanya Simulasi Perhitungan

“Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKP Tono Listianto.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.

Baca juga :  PSSI Resmi Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!