Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan: Pemkab Purwakarta Siap Beri Perlindungan dan Keadilan

214
×

Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan: Pemkab Purwakarta Siap Beri Perlindungan dan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Duka mendalam menyelimuti Purwakarta atas meninggalnya Rido Pulanggar (15), anak dengan disabilitas mental yang menjadi korban pengeroyokan di Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bergerak cepat memastikan pendampingan penuh bagi keluarga korban, termasuk menanggung seluruh biaya penanganan kasus hingga proses hukum tuntas.jumat(14/11/2025)

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, R. Muchamad Nurcahja, mengatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga korban.

Baca juga :  Disbudpora dan Kormi Adakan Pekan Olahraga Tradisional Nasional 2024

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Sesuai arahan Bapak Bupati, Pemerintah Kabupaten Purwakarta siap menanggung penuh penyelesaian kasus ini. Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ujar Nurcahja usai pertemuan dengan Komisi Nasional Disabilitas di Aula Wikara 1, Gedung BKAD Purwakarta, Jumat sore (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan semata-mata tentang status disabilitas korban, melainkan persoalan kemanusiaan yang harus disikapi dengan serius.

Baca juga :  Bulog Cianjur Mulai Salurkan Banpang 30 Kg untuk Tiga Bulan, 5.645 KPM Dicoret dari Data

“Ini bukan sekadar persoalan disabilitas atau bukan. Kejadian ini jelas tidak mencerminkan nilai kemanusiaan. Karena itu, kami mendorong agar kasus ini segera diselesaikan dan keadilan diberikan kepada korban,” ucapnya.

Pemkab Purwakarta telah memberikan bantuan sejak awal dengan menanggung seluruh biaya penanganan medis Rido, termasuk perawatan intensif sebelum korban mengembuskan napas terakhir.

Baca juga :  Diduga Korban TPPO TKW Karawang Terbaring Sakit di Riyadh: FPMI Desak Sponsor dan PT Bahana Berikan Restitusi

“Korban berasal dari keluarga prasejahtera dan merupakan anak angkat sejak bayi dengan KTP tidak mampu. Meskipun BPJS aktif, klaim tidak dapat digunakan karena kasus ini merupakan tindak pidana,” jelas Nurcahja.

Seluruh biaya pengobatan, penanganan darurat, hingga evaluasi medis ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Purwakarta sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.
“Pembiayaan sudah kami bantu sepenuhnya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.

Baca juga :  Polres Purwakarta Hadiri Perpanjangan Masa Jabatan PJ Bupati Purwakarta

“Kami ingin kasus ini tuntas dan ada kepastian hukum. Korban dan keluarganya harus memperoleh perlindungan serta keadilan seadil-adilnya,” tegas Nurcahja.

Ia berharap tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian, menjaga nilai-nilai kemanusiaan, serta menghindari tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun.

Baca juga :  Audensi ABPEDNAS, BPD dengan Wakil Ketua DPRD Harmonisasi BPD dan Kades
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!