Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Diduga Korban TPPO TKW Karawang Terbaring Sakit di Riyadh: FPMI Desak Sponsor dan PT Bahana Berikan Restitusi

275
×

Diduga Korban TPPO TKW Karawang Terbaring Sakit di Riyadh: FPMI Desak Sponsor dan PT Bahana Berikan Restitusi

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang

Dpnews Indonesia || Karawang – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, jeritan pilu datang dari Salbiyah Binti Sodikin Sidi (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Jayamukti, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, yang kini dalam kondisi kritis di Riyadh, Arab Saudi.

Salbiyah dikabarkan menderita sakit komplikasi dan tak berdaya di negara penempatan. Ironisnya, keberangkatan Salbiyah pada tahun 2024 lalu diduga dilakukan secara nonprosedural melalui rekrutmen oknum sponsor berinisial H. Abas dan diproses oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahana.

Baca juga :  Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024, Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Ketua Tim Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, H. Bholenk, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke kediaman keluarga korban.

“Kami sudah mendatangi suami Ibu Salbiyah. Beliau membenarkan bahwa istrinya sedang menderita sakit komplikasi di Riyadh. Kabar baiknya, atas berbagai upaya, insyaallah minggu depan Ibu Salbiyah akan dipulangkan ke tanah air,” ujar H. Bholenk saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Baca juga :  Sempat Dikabarkan Hilang, Aden Maulana Berhasil Ditemukan

Tuntutan Restitusi dan Pertanggungjawaban

H. Bholenk mengecam keras tindakan pihak sponsor dan perusahaan pemroses yang dinilai lepas tangan. Menurutnya, proses keberangkatan yang berjalan selama kurang lebih sebelas bulan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius jika terbukti menabrak aturan hukum penempatan PMI.

Ia menegaskan bahwa urusan ini tidak lantas selesai dengan kepulangan korban. Pihak sponsor H. Abas dan PT Bahana diwajibkan secara hukum untuk memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Baca juga :  Pesan Danramil 1704 Talaga, Saat Hadiri Pelantikan KPPS

“Sponsor dan pemroses jangan merasa persoalan ini selesai begitu saja. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan Ibu Salbiyah selama di Indonesia. Ada hak restitusi yang wajib diberikan kepada korban,” tegas H. Bholenk.

Secara hukum, hak restitusi bagi korban TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Restitusi merupakan kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban guna mengembalikan posisi mereka seperti sebelum terjadinya tindak kejahatan.

Baca juga :  Empat Patmawati Tersandung Kasus, Bermodal Visa 90 Hari dan Dugaan Penelantaran oleh Syarikah Almawarid

Pihak Terkait Memilih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sponsor H. Abas maupun pihak manajemen PT Bahana pada Jumat malam (9/1). Namun, kedua belah pihak memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terkait keterlibatan mereka dalam pemberangkatan nonprosedural Salbiyah maupun tanggung jawab medis yang dituntut oleh pihak keluarga dan FPMI.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Karawang, menambah daftar panjang carut-marut perlindungan pekerja migran di wilayah Jawa Barat yang memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum dan dinas terkait.

Baca juga :  DPRD Cianjur Desak Pemda Jalankan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Usai Maraknya Kekerasan Seksual
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!