Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Advokat Konsultan Hukum Suranto SH dan Partner Bantah Tudingan Caplok Lahan di Bogor

392
×

Advokat Konsultan Hukum Suranto SH dan Partner Bantah Tudingan Caplok Lahan di Bogor

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Bekasi – Kuasa hukum WT, yakni Rudi Istiawan, S.H., dan Suranto, S.E., S.H., CCD., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner, membantah pemberitaan yang menuding kliennya telah mencaplok lahan di wilayah Kabupaten Bogor.

Pemberitaan tersebut merujuk pada lahan seluas 50 hektare berstatus tanah garapan atau HGU (eks Perhutani) yang berada di Kp. Babakan Ngantai Blok 031 RT 003/008 serta tanah adat seluas 4,9 hektare di RT 003/008 Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, serta lahan di Kp. Babakan Kidul RT 004/003 Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca juga :  PJ Bupati Bekasi Hadiri Acara Peluncuran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi 2024

Rudi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pencaplokan lahan sebagaimana diberitakan beberapa media daring. Menurutnya, informasi yang beredar merupakan fitnah dan penggiringan opini yang menyesatkan serta merugikan kliennya.

Rudi menjelaskan bahwa hubungan kliennya dengan Suwardjo alias Argo bermula pada tahun 2002. Keduanya mendirikan usaha peternakan dan penggemukan sapi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Dugaan Penganiayaan PMI Asal Cianjur di Arab Saudi, Korban Dipulangkan Paksa dalam Kondisi Luka Parah

Keuntungan usaha tersebut kemudian diinvestasikan ke berbagai kegiatan lain, seperti pembangunan peternakan ayam, penanaman sereh, dan pendirian penyulingan minyak sereh di lahan garapan di Bogor.

Pada awal penggarapan, Argo mengelola lahan tersebut bersama pekerja lokal untuk dijadikan area pertanian dan perkebunan. Namun pada 2013, Argo jatuh sakit akibat kanker dan harus menjalani kemoterapi di RSCM, hingga sempat diisukan meninggal.

Baca juga :  Sejumlah Warga Inginkan Adanya Riksus Pihak Terkait Terhadap Desa Gunungkarung Maniis

Melihat kondisinya yang terus menurun, pada 2018 Argo meminta WT untuk mengecek lahan dan bertemu para pekerja serta pihak yang terkait dengan pembelian dan penggarapan tanah tersebut.

“Klien kami mengajak S (Sulisno) untuk mengecek lokasi. Semua pihak yang ditemui menjelaskan batas-batas serta aset Pak Argo dan menyatakan bahwa semuanya aman serta tidak bermasalah,” ujar Rudi saat konferensi pers di Cafe Warna Warni, Selasa (18/11/2025) malam.

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Siap Memenangkan Anne Ratna Mustika Dan Budi Hermawan Menjadi Bupati Purwakarta Periode 2024-2029

Argo bahkan beberapa kali mendatangi lokasi bersama anak dan cucunya, sekaligus memperkenalkan WT kepada orang-orang kepercayaannya selama menggarap lahan tersebut.

Menurut Rudi, biaya pengelolaan lahan yang dikeluarkan Argo sangat besar karena kondisi tanah yang tandus. Pada 2018, Argo secara lisan meminta WT melanjutkan penggarapan lahan dengan mengajak Sulisno, dan hal itu disetujui oleh Argo.

Baca juga :  Sumbangan Partisipasi Sebesar 900 Ribu Jadi Pertanyaan Orang Tua Siswa SMKN 1 Campaka

WT kemudian bersilaturahmi dengan Kepala Desa Sukaresmi untuk menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk menggantikan Argo dalam pengelolaan lahan. Setelah dipastikan tidak terdapat masalah, WT mulai menggarap lahan tersebut hingga kini.

Seiring memburuknya kesehatan Argo, pada Agustus 2023 Argo menyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan kepada WT melalui surat bermaterai yang ditandatangani di hadapan istri dan anak-anaknya, sebelum Argo meninggal pada September 2023.

Baca juga :  Lokmintribulanan, Stunting Di Wilayah Kesehatan UPTD Puskesmas Rawat Inap Mande Menurun Signifikan

“Berdasarkan surat itulah klien kami mendirikan plang di lokasi. Jadi bukan mengambil alih dari keluarga Argo, tetapi memang Argo sendiri yang menyerahkan pengelolaan kepada WT,” jelas Suranto.

Suranto juga membantah tuduhan adanya intimidasi terhadap Kepala Desa Sukaresmi untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga :  Polsek Maja Gencar Lakukan Kamtibmas Memasuki Pemilu 2024

“Fitnah itu. Buktinya, seluruh surat resmi masih atas nama Pak Argo. Tidak ada intimidasi atau tindakan fisik,” tegasnya.

Ia juga membantah klaim keluarga almarhum Nazaruddin Kiemas bahwa lahan tersebut dibeli menggunakan uang Nazaruddin. Menurutnya, klaim itu hanya bersandar pada SPPT atas nama Alia Anindita Kiemas seluas sekitar 7.072 meter yang diterbitkan pada 2011.

Baca juga :  Ketua KPK Jawa Barat: Pemimpin Anti-Kritik Adalah Sosok Bersumbu Pendek

Saat itu, Nazaruddin meminta pengelolaan sebagian lahan Argo untuk bisnis penggilingan batu. Namun ketika izin usaha terhambat dan Argo tidak ingin repot dengan urusan pajak, dikeluarkanlah SPPT atas nama Alia.

“SPPT tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan lahan, apalagi untuk mengklaim seluruh area,” jelasnya.

Baca juga :  Repatriasi Jenazah PMI Evi Mentari Memasuki Tahap Akhir, Diperkirakan Tiba di Soekarno-Hatta Senin

Menanggapi tuduhan yang beredar, pihak WT akan menempuh langkah hukum.

“Pertama, kami sudah menjawab somasi dari kuasa hukum Ibu Alia. Kedua, kami akan melaporkan pemasangan plang atas nama Alia dan M. Giri,” ujar Suranto.

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Siap Memenangkan Anne Ratna Mustika Dan Budi Hermawan Menjadi Bupati Purwakarta Periode 2024-2029

Selain itu, mereka juga akan melaporkan RN, seseorang yang diduga sebagai oknum wartawan, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik serta mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi ke Polsek Sukamakmur tanpa dasar hukum.

“Kami akan melapor ke Dewan Pers dan melakukan langkah hukum pidana maupun perdata untuk memulihkan nama baik almarhum Suwardjo alias Argo, sebagaimana diminta keluarga besarnya,” pungkas Suranto.

Baca juga :  Ketua KPK Jawa Barat: Pemimpin Anti-Kritik Adalah Sosok Bersumbu Pendek
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!