Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemkab Cianjur Diingatkan KPK: Tolak Gratifikasi, Kunci Utama Cegah Korupsi

325
×

Pemkab Cianjur Diingatkan KPK: Tolak Gratifikasi, Kunci Utama Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang menekankan pentingnya sikap tegas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara yang digelar oleh Inspektorat Daerah ini menegaskan bahwa “menolak” merupakan langkah pertama dan terpenting dalam mencegah praktik suap yang berkedok pemberian hadiah.

Bertempat di Aula Parahyangan Ballroom Hotel Cordela Suites, sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur Mohamad Wahyu, Wakil Bupati Ramzi, serta jajaran pimpinan tingkat daerah, termasuk kepala dinas, camat, dan lurah. (19/11/2025).

Baca juga :  Dr Rieke Diah Pitaloka Lakukan Tatap Muka Dengan Warga Bekasi, Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Dalam sambutannya, Bupati Mohamad Wahyu menyatakan dukungan penuh atas upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. “Kehadiran KPK di Cianjur hari ini merupakan bentuk komunikasi intensif untuk membangun kewaspadaan kita bersama. Saya sangat mendukung kegiatan yang menguatkan benteng integritas ASN ini,” ujar Bupati.

Narasumber dari Direktorat Jenderal Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjadi pusat perhatian dengan paparannya yang gamblang. Ia mengapresiasi catatan bersih Pemkab Cianjur yang hingga kini belum melaporkan adanya gratifikasi. Namun, ia mengingatkan, kewaspadaan harus tetap menjadi prioritas.

Baca juga :  Gebyar Kemerdekaan RT 06 RW 04 Kendalsari, Warga Diingatkan Beda Pilihan Pilkades Jangan Jadi Pemicu Perpecahan

“Langkah terbaik adalah menolak. Itu adalah tameng utama. Namun, jika dalam kondisi terpaksa harus menerima, jangan dinikmati. Segera laporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja,” tegas Arif Waluyo dengan lugas.

Ia menjelaskan bahwa setelah dilaporkan, KPK akan memiliki waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status gratifikasi tersebut—apakah menjadi milik negara atau boleh dimiliki oleh penerima.

Baca juga :  Sinergi Polres Purwakarta Dan Mitra Media untuk Informasi Publik yang Akurat

Arif Waluyo membeberkan dua sektor yang paling rentan menjadi sasaran gratifikasi:

1. Sumber Daya Manusia (SDM): Terkait dengan proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.

2. Pengadaan Barang dan Jasa: “Sektor ini selalu rawan, di mana pun. Pengawasan berkelanjutan mutlak diperlukan,” imbuhnya.

Baca juga :  Rupiah Menguat Perkasa terhadap Dolar AS pada Kamis 21 Mei 2026

Untuk mengantisipasi hal ini, peran Inspektorat Daerah dan pimpinan daerah dinilai krusial. Arif menegaskan pentingnya pengawasan dan mitigasi di titik-titik rawan tersebut. Ia juga menyarankan agar Bupati mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang penerimaan atau permintaan sesuatu dari pihak yang berhubungan dengan pelayanan publik atau penyedia barang/jasa.

Acara ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial, tetapi mampu memperkuat komitmen kolektif seluruh jajaran Pemkab Cianjur. Dengan pemahaman yang utuh tentang tata cara penolakan dan pelaporan gratifikasi, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca juga :  Aksi Nyata Penegak Hukum Ungkap Kasus Tipu Gelap Motor, Polisi Antarkan Motor ke Rumah Korban
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!