Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Unit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

350
×

Unit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Bekasi – Unit Reskrim Polsek Sukatani mengamankan seorang pria berinisial Rainan alias Bogel alias Benjol yang diduga kuat mengedarkan, menyimpan, sekaligus menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 03.04 WIB di rumah pelaku di Kampung Kranding RT 02/04, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Hadiri Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kapolsek Sukatani melalui Kanit Reskrim IPDA Maurits Bisuk P., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang sebuah plastik hitam ke arah plafon rumah. Ketika diperiksa, plastik tersebut berisi tisu yang membungkus beberapa klip bening berisi sabu-sabu.

Baca juga :  Wujud Syukur Dandim Serahkan Hewan Qurban 1445 H 2024

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 12,18 gram, yaitu:
5,35 gram
3,05 gram
2,30 gram
1,48 gram Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolsek Sukatani,Akp Nano Idratno ,SE,dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polsek Sukatani dalam memberantas narkoba:

Baca juga :  Kasus Perdagangan Orang Target Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sukatani.

Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.

Baca juga :  Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri SH, MH, Tinjau Baksos Pemeriksaan Mata dan Gigi

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan urine, serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.

Pelaku kini terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana mengedarkan, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga :  KPU Kabupaten Bekasi Gelar Kirab Pilkada 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!