Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Sekertaris LSM JMPD Soroti Perihal Obat Kadaluarsa di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

400
×

Sekertaris LSM JMPD Soroti Perihal Obat Kadaluarsa di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Penumpukan obat kadaluarsa di lingkungan UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik tajam. Nilai obat tak layak pakai yang belum dimusnahkan dilaporkan mencapai Rp800 juta, angka fantastis yang menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja pengawasan dan tata kelola anggaran kesehatan daerah.

Sekertaris LSM JMPD, Rakim Sonjaya, menilai kondisi ini sebagai bukti nyata buruknya manajemen obat di tubuh UPTD Kesehatan. Ia menyebut kerugian negara yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.

Baca juga :  Cianjur Gelar Anugerah Kepatuhan Pajak Daerah, Meski Capaian Target Masih 90%

“Ini bukan kelalaian biasa. Obat senilai Rp800 juta dibiarkan kadaluarsa dan tidak segera dimusnahkan. Ini menunjukkan sistem pengawasan yang mandul dan pemborosan anggaran yang sangat memalukan,” tegas Rakim Sonjaya.

Baca juga :  Lonjakan Harga BBM Nonsubsidi Picu Kekhawatiran, Anggota DPR Ingatkan Antisipasi Dampak ke Daya Beli Masyarakat

Rakim menambahkan, pembiaran tersebut berpotensi menyembunyikan masalah yang lebih besar, mulai dari kesalahan perencanaan pengadaan obat, lemahnya monitoring distribusi, hingga dugaan manipulasi data stok.

“Kami menduga ada masalah serius dalam proses pengadaan dan penyimpanan. Tidak mungkin nilai sebesar itu kadaluarsa tanpa ada tanda-tanda ketidakberesan sejak dini. Jika tidak segera dibuka terang-terangan, ini berpotensi menjadi skandal kesehatan di Kabupaten Bekasi,” ujar Rakim.

Baca juga :  Prabowo Instruksikan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu Kerja

Sekertaris LSM JMPD mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh dan transparan, serta memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur tanpa menutup-nutupi data.

Rakim juga meminta aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca juga :  Gulma Eceng Gondok di Waduk Cirata Kembali Dibersihkan Satgas Citarum Harum Sektor 12 Subsektor 5 Ciranjang

“Pengelolaan obat itu menyangkut uang rakyat. Kalau ada yang bermain-main, siapapun oknumnya harus dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola farmasi di fasilitas kesehatan pemerintah harus diperbaiki serius agar tidak terus menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Prabowo Lantik Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!