Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Polemik Paspor WNA Bangladesh dan Piutang Bisnis

313
×

Polemik Paspor WNA Bangladesh dan Piutang Bisnis

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur: Kalau Melanggar, Tentu Ditindak

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polemik paspor Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh terus bergulir, kini giliran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menanggapi video viral tersebut.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan, kalau memang WNA tersebut melakukan pelanggaran tentu saja akan dilakukan penindakan.

Baca juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Akan Segera Tetapkan UMK 2026

“Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian tentu akan dilakukan penindakan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon pada wartawan, Sabtu 22 Agustus 2025.

Baca juga :  Salurkan Bantuan Sosial ke Masyarakat Ciguntur, PT Daya Mas Geopatra Pangrango B

Namun, terang Riky Afrimon, petugasnya langsung melakukan pemantauan lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga :  Perusahaan Peleburan Aluminium di Cikarang Timur Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

Berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran dan izin tinggalnya masih berlaku, serta sesuai alamat,” jelasnya.

Baca juga :  Libur Lebaran, Sat Samapta Polres Purwakarta Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Dan Objek Vital

Berkenaan dengan adanya laporan perdata terkait hutang piutang bisnis serta laporan pidana TPPO di Polres Cianjur merupakan persoalan di luar keimigrasian. Tapi, pihak Kordinasi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing).

“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian. Namun,” tandasnya.

Baca juga :  Polda Jabar Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026, Kapolda: Operasi Pelayanan Negara untuk Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!