Dpnews Indonesia || Cianjur – Polemik paspor Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh terus bergulir, kini giliran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menanggapi video viral tersebut.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan, kalau memang WNA tersebut melakukan pelanggaran tentu saja akan dilakukan penindakan.
“Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian tentu akan dilakukan penindakan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon pada wartawan, Sabtu 22 Agustus 2025.
Namun, terang Riky Afrimon, petugasnya langsung melakukan pemantauan lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu.
“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran dan izin tinggalnya masih berlaku, serta sesuai alamat,” jelasnya.
Berkenaan dengan adanya laporan perdata terkait hutang piutang bisnis serta laporan pidana TPPO di Polres Cianjur merupakan persoalan di luar keimigrasian. Tapi, pihak Kordinasi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing).
“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian. Namun,” tandasnya.











