Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Polemik Paspor WNA Bangladesh dan Piutang Bisnis

246
×

Polemik Paspor WNA Bangladesh dan Piutang Bisnis

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur: Kalau Melanggar, Tentu Ditindak

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polemik paspor Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh terus bergulir, kini giliran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menanggapi video viral tersebut.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan, kalau memang WNA tersebut melakukan pelanggaran tentu saja akan dilakukan penindakan.

Baca juga :  Pemkab Bekasi Resmi Berikan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pada 9.051 Pegawai Pemerintah

“Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian tentu akan dilakukan penindakan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon pada wartawan, Sabtu 22 Agustus 2025.

Baca juga :  Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno SH Tinjau Kegiatan TMMD di Desa Ciandam

Namun, terang Riky Afrimon, petugasnya langsung melakukan pemantauan lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga :  Proses Jual Beli di Pasar Butung Berjalan Normal, Pedagang Berterimakasih Kepada Polisi

Berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran dan izin tinggalnya masih berlaku, serta sesuai alamat,” jelasnya.

Baca juga :  Kasus Cek Kosong Rp 2 Miliar, Polda Jabar Limpahkan Tersangka ke Kejati

Berkenaan dengan adanya laporan perdata terkait hutang piutang bisnis serta laporan pidana TPPO di Polres Cianjur merupakan persoalan di luar keimigrasian. Tapi, pihak Kordinasi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing).

“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian. Namun,” tandasnya.

Baca juga :  Gerakan TNI AD Manunggal Air di Kabupaten Purwakarta Tahun 2024, Kodim 0619 Resmikan 1.898 Titik
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!