Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Kredit Bank BRI

429
×

Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Kredit Bank BRI

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan seorang marketing (mantri) dari bank pelat merah, dalam hal ini BRI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 3,025 miliar. Tersangka berinisial AOK (40) diduga mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyalahgunakan dana pelunasan.

Penetapan tersangka pada 24 November 2025 ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus yang terjadi pada periode 2023-2024 ini menyeret AOK setelah ia berpindah tugas ke BRI Unit Takokak.

Baca juga :  Sekertaris JMPD Bekasi Desak Gubernur Segera Lunasi Utang (KIS–JKN) BPJS 84 Miliar Rupiah

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, dalam pernyataannya, Senin (24/11/2025), menjelaskan modus operandi tersangka.

“Tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, ia memegang dan menggunakan kartu debit milik nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut,” jelas Yussie.

Baca juga :  RA dan MI Darussalam Gelar Pelepasan Siswa Siswi Tahun Ajaran 2024

Lebih lanjut, AOK juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman.

“Akibat perbuatan tersebut, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3.025.447.522,” tegasnya.

Baca juga :  Penetapan Dini Diana Farida SH Sebagai Direktur LBH Cianjur Masa Bhakti 2025-2028

Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban.

Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, mengakui secara prosedural kliennya telah kooperatif. Namun, pihaknya justru menyoroti kelemahan sistem security (keamanan) bank yang dinilai membuka celah untuk kejahatan semacam ini.

Baca juga :  Koramil 1907 Bungursari Laksanakan Kepedulian Terhadap Lingkungan

“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem BRI. Ini sebagai peringatan agar BRI kedepannya menguatkan sistemnya,” ujar Zami.

Zami mempertanyakan bagaimana seorang mantri bisa melakukan pencairan kredit tanpa ada pengawasan atau persetujuan dari pimpinan cabang.

Baca juga :  Apel Siaga Satu Polsek Cikarang Utara Peningkatan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

“Harusnya tidak boleh terjadi. Pencairan kredit harus di-approve oleh pimpinan cabang. Mantri hanya mengajukan data,” tambahnya.

Ia menduga, modus yang mungkin terjadi adalah pembukaan rekening yang kemudian ditolak, namun dananya tetap cair.

Baca juga :  Perhutani Sosialisasikan Penanganan Pendakian dan Perburuan Ilegal Cagar Alam Telaga Warna

“Cara mencairkannya mungkin dia bawa buku tabungan ke teller. Ini menunjukkan ada yang disalahgunakan dari kewenangannya,” pungkas Zami, seraya menyatakan akan menghadirkan bukti-bukti lain pada proses persidangan nanti.

Untuk kepentingan penyidikan, AOK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung dari 24 November hingga 13 Desember 2025.

Baca juga :  Cegah Kejahatan Jalanan PJ Bupati Bekasi, Bantu APH Siapkan Satpol PP dan Linmas

Perbuatan tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Baca juga :  Patroli Polsek Maja Imbau Pemuda Desa Cieurih Agar Tidak Nongkrong Sampai Larut Malam
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!