Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalInternasional

Bintang Film Dewasa Inggris Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

326
×

Bintang Film Dewasa Inggris Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || London – Kontroversi kembali melibatkan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26), setelah video dirinya melecehkan bendera Merah Putih beredar luas di media sosial. 25/2/12/2026.

Dalam rekaman yang diunggah sekitar pertengahan Desember 2025, Bonnie Blue tampak berjalan di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London dengan bendera Indonesia diselipkan di bagian belakang pakaiannya hingga menjuntai dan menyentuh tanah.

Baca juga :  Seorang Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta Setelah Ketahuan Pake Sabu

Ia juga diduga meludahi bendera tersebut sambil mengucapkan kalimat provokatif, termasuk menyebut akan menggunakan bendera itu untuk “mengelap lantai” setelah aktivitas intim, disertai ejekan terkait deportasinya dari Bali beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut memicu kecaman keras dari masyarakat Indonesia dan pemerintah.

Baca juga :  Viral!! Kasus Penumpang Wanita Dilecehkan Sopir Taksi Online di Jakarta Pusat

Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara Yvonne Mewengkang menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang dianggap tidak pantas tersebut. Bendera Merah Putih disebut sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yvonne dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).

Baca juga :  Marfetika Lahagu S.E M.M Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Partai PDI Perjuangan Nomor urut 6 Dapil 7

Insiden ini bermula setelah Bonnie Blue dideportasi dari Bali pada pertengahan Desember 2025 bersama beberapa WNA lainnya.

Ia dikenai larangan masuk Indonesia selama 10 tahun karena memproduksi konten dewasa yang melanggar aturan setempat.Hingga kini, otoritas Inggris belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut.

Baca juga :  Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Personel

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melecehkan simbol negara lain, dan meminta masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh konten provokatif di media sosial.

Kasus ini terus dipantau perkembangannya oleh KBRI London dan Kementerian Luar Negeri RI.

Baca juga :  Rumor Akuisisi Saham BCA Kembali Mengemuka, Ekonom Tekankan Peran Bank Swasta dalam Menjaga Persaingan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!