Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Seorang Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta Setelah Ketahuan Pake Sabu

1844
×

Seorang Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta Setelah Ketahuan Pake Sabu

Sebarkan artikel ini

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu.

Dpnews Indonesia  || Purwakarta – Seorang penyalahguna narkoba berinisial II alias Upo (25) warga Kelurahan Purwamekar Kabupaten Purwakarta, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Baznas Cianjur Perkuat UPZ Laskar Merah Putih Lewat Bimtek Intensif

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat perjalanan di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis sabu siap pakai. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ungkap Yudi, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Baca juga :  Panitia Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Cianjur Apresiasi Inovasi Yang Digagas Puskesmas Cijagang

Usai diamankan, Lanjut dia, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Yudi.

Namun, Yudi mengatakan setelah pihaknya berkordinasi dengan BNNK Karawang karena tersangka sebagai penyalahguna Narkotika dan berdasarkan rekomendasi pelaku ini dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.

Baca juga :  Prabowo Sampaikan Pidato di Rapat Paripurna DPR, 451 Anggota Hadir

“Berdasarkan hasil rekomendasi dari BNNK Karawang, pelaku ini akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung,” ucapnya.

Yudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika.

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

Baca juga :  Polres Purwakarta Lakukan Sosialisasi Dan Pencarian Peserta Binlat Bagi Calon Anggota Polri

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Yudi.

Kasatres Narkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal.

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Yudi.

Baca juga :  Kepala Desa Cipayung H. Ajan Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 Di Lapangan Desa Berlangsung Khidmat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!