Dpnews Indonesia || Bekasi – Di tengah maraknya praktik berbagi atau menjual ulang akses internet secara ilegal seperti RT/RW Net tanpa izin resmi, pengguna yang memanfaatkan WiFi ilegal atau WiFi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya kini dihadapkan pada berbagai risiko serius, baik dari sisi keamanan siber maupun konsekuensi hukum.
Menurut pakar keamanan siber Alfons Tanuwijaya dari Vaksincom, penggunaan WiFi ilegal memiliki tingkat bahaya yang setara dengan WiFi publik tidak terlindungi. Data pribadi yang mengalir melalui jaringan tersebut sangat rentan disadap, bocor, atau bahkan dicuri langsung oleh pemilik WiFi yang tidak bertanggung jawab.Beberapa ancaman utama yang mengintai meliputi:
- Pencurian data pribadi melalui serangan Man-in-the-Middle (MitM), di mana pihak ketiga dapat mengintip aktivitas online, termasuk kata sandi, informasi perbankan, hingga pesan pribadi.
- Penyebaran malware, di mana perangkat pengguna bisa terinfeksi virus atau program berbahaya yang disisipkan secara diam-diam.
- Penyelipan iklan paksa atau pengalihan ke situs phishing yang berpotensi mencuri kredensial login dan aset digital.
Selain risiko siber, pengguna WiFi ilegal juga berpotensi berurusan dengan hukum. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat penindakan terhadap penyedia layanan internet ilegal, dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku utama.
Sementara bagi pengguna yang sengaja membobol atau mengakses jaringan pribadi tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan UU Telekomunikasi maupun UU ITE.
Dari perspektif lain, memanfaatkan WiFi orang lain tanpa izin juga dianggap sebagai bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak sah (ghasab), yang dilarang dalam ajaran agama.
Tips Menghindari Bahaya
Kominfo dan para pakar siber menyarankan masyarakat untuk:
- Selalu menggunakan layanan internet resmi dari penyedia berizin.
- Menggunakan VPN saat terhubung ke jaringan yang tidak dikenal.
- Menghindari aktivitas sensitif (seperti mobile banking atau login akun penting) di WiFi yang tidak terpercaya.
- Memeriksa legalitas penyedia WiFi sebelum mengakses.
Dengan semakin canggihnya ancaman siber, pengguna diimbau untuk lebih bijak dalam memilih koneksi internet demi melindungi data pribadi dan menghindari masalah hukum di masa depan.











