Dpnews Indonesia || Sukabumi – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural kembali mencuat. Pada Senin (19/01), Posko Pengaduan Dpnews Indonesia secara resmi menerima laporan memprihatinkan dari pihak keluarga korban yang menimpa Lusiana, warga Nagrak Utara, Kabupaten Sukabumi.
Di hadapan awak media, keluarga korban membeberkan kronologi keberangkatan Lusiana yang penuh dengan kejanggalan. Berdasarkan keterangan keluarga, Lusiana dibawa oleh seorang oknum sponsor berinisial AG kepada pihak pemroses di wilayah Cibubur. Ironisnya, proses tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi dari orang tua korban. Meski demikian, proses ‘medical check-up’ hingga pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi tetap berjalan hingga korban diberangkatkan.
Kronologi Keberangkatan
Pada tanggal 20 Desember 2025, Lusiana diberangkatkan menggunakan tiket travel dengan rute penerbangan menuju Abu Dhabi dan melakukan transit di Colombo bersama beberapa rekan lainnya. Setibanya di negara penempatan, korban sempat ditampung di sebuah perusahaan bernama Syarekah Jawdah Clean.
Nasib malang mulai menimpa Lusiana saat ia disalurkan ke rumah majikan. Baru tiga hari bekerja, ia memutuskan untuk melarikan diri karena mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Dalam pelariannya, ia sempat dibantu oleh seseorang yang mengaku sebagai kenalan sesama warga negara Indonesia.
Dijebak ke Dunia Hitam
Alih-alih mendapatkan perlindungan, bantuan tersebut ternyata menjadi pintu masuk menuju penderitaan yang lebih dalam. Lusiana diduga kuat dijebak oleh oknum yang membantunya kabur tersebut. Berdasarkan kabar terbaru yang diterima pihak keluarga, Lusiana kini diduga dipekerjakan secara paksa di tempat prostitusi.
Kabar ini sontak memicu keprihatinan mendalam dari para aktivis pemerhati migran. Tim investigasi DpNews Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses perekrutan dan pemberangkatan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi warga negara.
“Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Bagaimana mungkin proses administratif bisa lolos tanpa izin keluarga? Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera bertindak menyelamatkan Lusiana,” ujar perwakilan dari Posko Pengaduan DpNews Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih terus berharap adanya upaya nyata dari Pemerintah Indonesia, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, untuk segera melacak keberadaan korban dan memulangkannya ke tanah air. Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor ilegal yang mempertaruhkan nyawa dan kehormatan para pejuang keluarga.











