Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Diduga Melibatkan Oknum TNI, Seorang Warga Sukabumi Terjebak TPPO di Irak Tanpa Gaji

246
×

Diduga Melibatkan Oknum TNI, Seorang Warga Sukabumi Terjebak TPPO di Irak Tanpa Gaji

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali memakan korban. Kali ini, menimpa Ratna Ningsih, warga Kampung Cikarang RT 043/09, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi. Ratna diduga menjadi korban perdagangan manusia dengan modus perekrutan non-prosedural yang melibatkan sponsor berinisial A, yang mengaku sebagai anggota TNI.

Penderitaan Ratna bermula saat dirinya tergiur oleh bujuk rayu sponsor bernama Agus. Dengan klaim identitas sebagai oknum aparat, Agus meyakinkan korban untuk berangkat bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang lancar.

Baca juga :  Serah Terima Jabatan Kalapas Cianjur Eris Ramdani Resmi Emban Jabatan Baru Kalapas Banceuy

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ratna awalnya diproses untuk ditempatkan di Turki. Namun, realita di lapangan justru berbeda; korban diterbangkan ke Irak, sebuah negara yang tengah dibayangi konflik. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang dijanjikan, hingga saat ini Ratna dikabarkan belum pernah menerima gaji sepeser pun dari pekerjaannya.

Pada Sabtu, 31 Januari, keluarga korban resmi mengadukan nasib Ratna ke Posko Pengaduan Dpnews Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk meminta keadilan dan memohon bantuan pemulangan bagi Ratna yang kini terjebak di negara orang.

Marina, anak kandung korban, mengungkapkan kepedihannya saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa proses pemberangkatan ibunya dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan melanggar aturan hukum ketenagakerjaan.

Baca juga :  Aktivitas Kantor Badan Gizi Nasional Kembali Normal Pasca Penggeledahan

“Ibu saya diproses tanpa prosedur yang resmi. Kami dari keluarga, anak-anak beliau, sangat berharap kepada pemerintah—mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat—untuk bisa membantu memulangkan ibu saya. Kami sangat merindukannya dan khawatir akan keselamatannya,” tutur Marina dengan nada penuh harap.

Kasus ini kembali mencuatkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara-negara zona konflik. Penempatan tenaga kerja secara non-prosedural tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam nyawa warga negara.

Baca juga :  Rapim Radio Antara Penduduk Indonesia Wilayah 07 Cianjur Tema Penguatan Organisasi

Tim Dpnews Indonesia bersama pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari pemerintah. Akankah negara hadir untuk menyelamatkan warganya yang terjebak di tengah konflik, ataukah para pelaku perdagangan manusia akan terus dibiarkan berkeliaran memangsa korban baru dengan modus ilegal?

Baca juga :  Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, Satu Korban Jiwa dan Tsunami Terdeteksi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!