Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dilakukan Oknum Pembina Pramuka di Cikarang Utara

246
×

Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dilakukan Oknum Pembina Pramuka di Cikarang Utara

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum pembina pramuka berinisial MA di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, memicu polemik baru. Selain tindakan asusila, pihak sekolah tempat MA mengabdi kini menuai kritik tajam karena diduga berupaya menutupi kasus dan memberikan sanksi kepada korban. (21/2/26)

Keluarga korban mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, sempat dilakukan upaya mediasi di lingkungan sekolah. Namun, pihak keluarga merasa kecewa karena sekolah terkesan lebih mengutamakan perlindungan nama baik institusi ketimbang keadilan bagi siswinya.

Baca juga :  Jelang Musda Golkar Cianjur, Metty Triantika dan Isfhan Taufik Munggara Berebut Dukungan Kader

Ayah korban, J, menyatakan bahwa MA sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan saat proses mediasi berlangsung. Meski diketahui sudah berkeluarga, pelaku justru bersikap konfrontatif.

“Pelaku sangat arogan. Bukannya meminta maaf, dia malah menantang kami untuk lapor polisi. Dia merasa kuat, mungkin karena merasa didukung pihak sekolah,” ujar J saat memberikan keterangan di Polres Metro Bekasi.

Baca juga :  Pasangan Nomor 3 Deden-Eva Berkomitmen Kembalikan Identitas Cianjur sebagai Kota Santri

Keluarga korban menyayangkan sikap sekolah yang justru memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada korban. Alih-alih mendapatkan pendampingan trauma, korban justru dituding sebagai pelapor (orang ketiga) dalam rumah tangga pelaku.

”Adik saya masih trauma berat, tapi pihak sekolah justru memberikan SP tanpa pernah memanggil orang tua kami terlebih dahulu,” ungkap Fahmi, kakak korban.

Baca juga :  Kordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Mengatakan Akan Sikat Wartawan Jika Membuat Berita Tidak Baik Terhadap SPPG

Dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam menghalangi proses hukum atau melindungi pelaku predator anak dapat berimplikasi pidana serius. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, pihak yang sengaja menutupi kekerasan seksual dapat dijerat hukum.

Pengamat hukum perlindungan anak menegaskan, jika terbukti ada upaya menghalangi penyidikan, pimpinan sekolah dapat dipidana karena membiarkan kejahatan terjadi di lingkungan pendidikan.

Baca juga :  Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN karena Alasan Kesehatan

Desakan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan resmi nomor STTLP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI, masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku. Sikap arogan MA yang menantang jalur hukum dikhawatirkan menjadi indikasi bahwa pelaku tidak kooperatif, berpotensi melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Kini, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan relasi kuasa di institusi pendidikan.

Baca juga :  Irma Suryani Usul Motor Listrik BGN Program MBG Dijual Saja
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!