Dpnews Indonesia || Tanggerang – Potret buram penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali mencuat. Sri Umamah, seorang warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang diberangkatkan secara non-prosedural ke Arab Saudi dalam kondisi berbadan dua, akhirnya tiba kembali di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kepulangan Sri Umamah disambut dengan isak tangis sekaligus kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, keberangkatan Sri ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga diduga kuat merupakan hasil pemaksaan oleh sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengabaikan kondisi fisiknya yang tengah mengandung.

Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Praktik ini secara nyata menabrak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga saat ini, para pelaku yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan Sri Umamah disinyalir masih menghirup udara bebas. Kondisi “lenggang kangkung” para oknum pemroses ini memicu kekhawatiran akan adanya kekuatan sindikat besar yang membentengi praktik ilegal tersebut.
Doel, aktivis pemerhati migran dari Posko DpNews Indonesia, menyatakan kegeramannya atas peristiwa ini. Menurutnya, mengeksploitasi wanita hamil demi keuntungan materi adalah tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.
“Sikap arogansi para pemroses yang seolah kebal hukum ini tidak bisa dibiarkan. Ini adalah kewajiban pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Doel saat ditemui di kawasan Tangerang.
Doel menambahkan bahwa peristiwa hukum ini merupakan kategori luar biasa. Ia mendesak agar siapa pun yang terlibat, mulai dari perekrut lapangan hingga agensi di balik layar, segera dijebloskan ke penjara.
“Sri Umamah hanyalah satu dari sekian banyak korban yang dipaksa berangkat demi uang, tanpa memikirkan keselamatan nyawa ibu dan janinnya. Kami menuntut keadilan dan pembersihan total terhadap mafia TPPO di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk membongkar jaringan yang tega menumbalkan warga demi keuntungan sepihak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang mengalami trauma mendalam.











