Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Potret Buram Pahlawan Devisa: Suherniawati, Pekerja Migran Karawang Terjual 7 Tahun Tanpa Gaji di Arab Saudi

313
×

Potret Buram Pahlawan Devisa: Suherniawati, Pekerja Migran Karawang Terjual 7 Tahun Tanpa Gaji di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang – Cerita pilu kembali datang dari sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI). Suherniawati, seorang ibu muda dengan dua anak asal Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kini menjadi simbol nyata lemahnya perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri. Diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ia seolah “terjual putus” di Arab Saudi.

​Tujuh Tahun dalam ‘Penjara’ Domestik
​Hingga hari ini, Rabu, 14 Januari 2026, Suherniawati masih terpuruk di rumah majikannya. Bukan waktu yang singkat, hampir tujuh tahun ia menghabiskan keringat tanpa sepeser pun gaji yang diterima. Akses untuk pulang ke tanah air pun tertutup rapat, membuatnya terisolasi dari pelukan keluarga dan kedua anaknya yang kian beranjak dewasa.

Baca juga :  Diberangkatkan PT Global Diduga Pekerja Migran Ilegal Terkurung Berbulan Bulan di Syarekah Tanpa Pekerjaan

Keterangan gambar/foto ilustrasi

​Kejadian ini berawal dari pemberangkatan yang diduga kuat dilakukan secara ilegal. Nama PT. Anugrah Sumber Rejeki muncul sebagai pihak pemroses yang dituding bertanggung jawab atas keberangkatan Suherniawati. Namun, alih-alih mendapatkan kesejahteraan, Suherniawati justru terjebak dalam praktik kerja paksa yang tidak manusiawi.

​Laporan yang Membentur Tembok Tinggi
​Pihak keluarga melalui Posko Pengaduan Dpnews Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam. Segala upaya administratif telah ditempuh:

Baca juga :  Gus Yazid bantah soal keterlibatan TPPU BUMD Kabupaten Cilacap

​Laporan ke KP2MI: Telah dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti lengkap.
​Data Akurat: Pihak pelapor telah menyerahkan identitas P3MI (perusahaan pemroses), nama agency di Arab Saudi, hingga alamat lengkap dan nomor kontak majikan.

Namun, harapan itu bak “jauh panggang dari api”. Meski data sudah berada di meja pembuat kebijakan, tindakan nyata di lapangan masih nihil. Belum ada langkah konkret yang mampu menyeret Suherniawati keluar dari rumah majikannya atau memaksa sang majikan melunasi hak-haknya selama tujuh tahun.

Baca juga :  Pasang Bendera Bersama Masyarakat Bangkitkan Semangat Nasionalisme

​”Semua hanya menjadi mimpi. Harapan mendapatkan keadilan dan pulang berkumpul dengan keluarga seolah pupus oleh birokrasi yang lamban,” ungkap Doel salah satu pendamping dari Posko Pengaduan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
​Tragedi Suherniawati memicu pertanyaan besar: Di mana kehadiran negara?

Baca juga :  Bentuk Generasi Muda Tangguh, SMK PUI Majalengka Laksanakan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

​Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan pemberangkatan PMI dan betapa tumpulnya taring pemerintah dalam menindaklanjuti laporan TPPO. Suherniawati adalah potret kejam dari lemahnya perlindungan hukum bagi mereka yang dijuluki “Pahlawan Devisa”.

​Publik kini menunggu, kapan pemerintah akan bertindak tegas? Akankah kasus ini berakhir dengan penegakan hukum bagi oknum pemroses ilegal, ataukah Suherniawati akan selamanya menjadi angka dalam statistik panjang korban perdagangan orang yang terlupakan?

Baca juga :  TKW di Arab Saudi Terlantar, Diduga Terhambat Proses Pemulangan oleh Agensi dan Sponsor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!