Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejati Sulsel Tetapkan Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Lima Orang sebagai Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

196
×

Kejati Sulsel Tetapkan Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Lima Orang sebagai Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar.

Salah satu tersangka adalah Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, yang langsung ditahan setelah penetapan statusnya.

Baca juga :  Ketum Gawaris Kecam Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Oleh Oknum Kades

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa pada November 2025, yang memicu penggeledahan di berbagai lokasi termasuk kantor gubernur dan dinas terkait.

Penyidik menemukan indikasi mark-up harga dan pengadaan fiktif dalam proyek bernilai Rp 60 miliar, di mana realisasi pengadaan hanya mencapai Rp 4,5 miliar.

Selain Bahtiar Baharuddin, lima tersangka lainnya meliputi aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel berinisial HS, RR, UN, serta swasta RM (Direktur PT AAN) dan RE.

Baca juga :  Keterlambatan Gaji THL/TA Dinilai Lemahnya Kinerja Pengelolaan Anggaran Pemkab Purwakarta

Kelima tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Kejati Sulsel untuk memperlancar proses penyidikan.

Hingga kini, penyidik telah menyita aset senilai Rp 1,25 miliar terkait kasus ini.

Proses hukum terus berlanjut, dengan fokus pada perhitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi tambahan.

Baca juga :  Kirab Budaya Pesona Tradisi Nyiramken Pusaka Talaga Manggung 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!