Dpnews Indonesia || Polres Cianjur melalui Kasatlantas AKP Aang Andi Suhandi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan pengamanan kendaraan yang dianggap travel gelap. Namun, beberapa hari belakangan ada laporan tentang sweeping yang dilakukan oleh driver-driver lain untuk menyikapi kegiatan tersebut.
Kami ingin menegaskan bahwa Polres Cianjur bersama forum lalu lintas lainnya sedang melaksanakan rapat untuk menanggulangi kegiatan ilegal ini. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mengangkut orang atau barang harus memiliki izin. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal ini.
Apabila tetap melakukan kegiatan ilegal, Polres Cianjur tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Kami telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk KDMI, dan telah memasang spanduk larangan di beberapa titik.
Polres Cianjur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cianjur. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kami juga ingin mengingatkan bahwa kegiatan ilegal ini dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel gelap.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang kegiatan travel gelap, kami meminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.











