Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Alibi Ekonomi di Balik Jerat Perbudakan Modern Pekerja Migran Indonesia

173
×

Alibi Ekonomi di Balik Jerat Perbudakan Modern Pekerja Migran Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang

Dpnews Indonesia || Karawang – Tabir gelap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah kembali terkuak. Tim investigasi DpNews Indonesia menemukan fakta lapangan yang mengejutkan terkait sistem perekrutan ilegal yang masih subur di wilayah Kabupaten Karawang.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Karawang berinisial SAR mengadu ke posko pengaduan DpNews Indonesia. SAR, yang saat ini berada di Arab Saudi, memohon bantuan untuk dipulangkan karena kondisi penempatan yang tidak sesuai dengan janji awal dan diduga kuat menjadi korban eksploitasi.

Baca juga :  Resmi Ditutup, Kejuaraan Pencak Silat Karuhun Padjadjaran 1 Tahun 2024

Keterangan gambar foto ilustrasi

Dalam upaya verifikasi, awak media melakukan konfirmasi kepada figur yang bernama  Imron, sosok yang diidentifikasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan SAR.

Baca juga :  Polisi Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Jakarta Timur, 7 Tersangka Diamankan

Melalui sambungan telpon via media WhatsApp pada Jumat (13/03/2026), Imron yang di ketahui sebagai warga Bekasi itu memberikan pernyataan yang mencengangkan.Alih-alih membantah, Imron, secara terbuka mengakui bahwa pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor domestik ke Timur Tengah tersebut memang berstatus ilegal.

Namun, ia berdalih bahwa langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga dan suami korban.

Baca juga :  Keakraban Satgas Yonif 323 Saat Latihan Pemuda-Pemudi Papua Bernyanyi dan Bermain Musik

“Pemberangkatan itu memang ilegal, tapi kan disetujui suami dan keluarganya. Kalau ada yang melapor, suaminya pun harus ikut ditindak hukum karena semua sudah tahu risikonya,” tegas Imron dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Imron juga berargumen bahwa faktor kebutuhan ekonomi harus menjadi pertimbangan utama di atas aspek legalitas, sebuah perspektif yang menormalisasi pelanggaran hukum demi keuntungan finansial sepihak.

Baca juga :  Ulung Purnama SH MH, Hadiri Milad Seni Budaya Pencak Silat Di Kabupaten Bekasi

Sikap “menantang” yang ditunjukkan pelaku ini menjadi sorotan publik. Praktik ini secara nyata menabrak UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017  tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kenyataan pahit ini memicu pertanyaan besar: Sampai kapan penegakan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas sementara jeritan para PMI terus menggema dari balik tembok rumah-rumah di Timur Tengah?

Baca juga :  Pemerintah Sita Intan Raksasa 166,75 Karat Temuan Warga Kalsel Tahun 1965

Para korban ini kerap terjebak dalam pusaran perbudakan modern, bekerja tanpa batas waktu, mengalami intimidasi, eksploitasi fisik maupun psikis, hingga perampasan kehormatan.

Ironisnya, para perantara justru berlindung di balik tameng “kebutuhan ekonomi” untuk membenarkan kejahatan transnasional ini.

Baca juga :  Satgas Buaya Putih Berikan Bantuan Sembako dan Pakaian di Distrik Ilaga

Investigasi ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Karawang, yang kerap menjadi lumbung pengiriman tenaga kerja ilegal,  memerlukan pengawasan yang jauh lebih ketat dari sekadar sosialisasi.

Masyarakat kini menunggu, kapan rantai eksploitasi ini akan benar-benar diputus, sehingga tidak ada lagi warga negara yang harus menukar harga diri dan keselamatannya demi janji palsu di negeri orang.

Baca juga :  Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan Desa Sukarapih, Siti Habibah Raih Suara Tertinggi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!