Dpnews Indonesia || Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 (dan terkait perkara serupa seperti 176/PUU-XXIII/2025). Majelis hakim menilai pengaturan dalam UU 12/1980, termasuk ketentuan hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI serta lembaga tinggi negara lainnya, sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Aturan tersebut dinilai kehilangan relevansi dan perlu diganti dengan regulasi baru yang lebih sesuai.
Demi menjaga kepastian hukum, MK tidak langsung membatalkan seluruh ketentuan UU 12/1980. Selama masa transisi hingga dua tahun ke depan, aturan tersebut tetap berlaku. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut DPR RI dan Pemerintah tidak menyusun undang-undang pengganti, maka UU 12/1980 akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK dengan berkoordinasi bersama Pemerintah untuk merevisi atau mengganti UU tersebut. Revisi ini dapat dilakukan di luar daftar Program Legislasi Nasional karena masuk kategori kumulatif terbuka sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Putusan ini menjadi respons atas gugatan warga negara yang menilai pemberian uang pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR tidak proporsional dan membebani keuangan negara, meskipun masa jabatan relatif singkat. Sebelumnya, dalam sidang MK, DPR dan Pemerintah membela skema pensiun sebagai hak konstitusional yang proporsional dan bagian dari sistem jaminan sosial.











