Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemerintah Resmi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Mulai 28 Maret 2026

155
×

Pemerintah Resmi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, pada Sabtu (28/3/2026). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, perundungan siber, dan dampak negatif lainnya. Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan serupa secara resmi.

Baca juga :  Diduga ODGJ, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengapung di Danau Cirata Jangari Cianjur

Menurut keterangan resmi, platform digital berisiko tinggi diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Platform yang termasuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pembatasan dilakukan secara bertahap, dengan masa transisi satu tahun yang telah diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) sejak Maret 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan total terhadap penggunaan internet oleh anak, melainkan penundaan akses ke layanan berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.

Baca juga :  Bertahun-tahun Terisolir, Warga Kampung Cisuren Cidolog Desak Perbaikan Infrastruktur Jalan

Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun dengan pengawasan orang tua. Sanksi bagi platform yang tidak patuh mencakup teguran tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pemblokiran akses di Indonesia.

Estimasi menyebutkan sekitar 70 juta akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun di Indonesia akan terdampak kebijakan ini. Penerapan dilakukan melalui mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat oleh masing-masing platform.

Baca juga :  Kembali Terjadi, 3 Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit Setelah Konsumsi Jamur Liar Di Kecamatan Cikalongkulon

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan anak dalam menggunakan perangkat digital di rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan internet yang lebih sehat dan mendidik bagi generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah akun yang telah dinonaktifkan pada hari pertama penerapan. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi Komdigi atau saluran komunikasi pemerintah terkait.

Baca juga :  Demo Buruh di Pemkab Bekasi, Enam Tuntutan Disuarakan Termasuk Kenaikan Upah 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!