Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Kepulangan Tangis Haru ER: Korban TPPO di Arab Saudi Akhirnya Menghirup Udara Bebas

218
×

Kepulangan Tangis Haru ER: Korban TPPO di Arab Saudi Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Tangerang – Gurat bahagia sekaligus haru terpancar jelas dari wajah ER (34), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Setelah sekian lama terjebak dalam situasi memprihatinkan di Syarekah Abdal, Arab Saudi, ER akhirnya berhasil menginjakkan kaki kembali di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (04/04/2026).

​ER diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal. Selama berada di negara penempatan, ia dikabarkan mengalami isolasi dan keterbatasan akses yang jauh dari janji manis saat awal keberangkatan.

Baca juga :  Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Dari PT. Al-Riyadh Asal Bogor Terlantar dan Disekap di Arab Saudi

Keberhasilan kepulangan ER merupakan buah manis dari kerja keras tim Posko Dpnews Indonesia yang bekerja sama dengan ReaksiNews Sukabumi. Upaya repatriasi ini dilakukan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap para pahlawan devisa yang hak-haknya terampas di luar negeri.

​Ary Nurya Rivan, perwakilan tim Posko DpNews Indonesia Sukabumi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus serupa. Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perbudakan modern.

Baca juga :  ​Dua PMI Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO di Jepang, Gunakan Modus Visa Suaka

​”Kami berharap kejadian yang menimpa ER menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Jangan mudah tergiur bujuk rayu pemberangkatan PMI ke kawasan Timur Tengah secara non-prosedural,” ujar Ary Nurya Rivan di sela-sela penyambutan.

​Pihak Dpnews Indonesia juga mengimbau kepada keluarga pekerja migran untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kejanggalan atau kabar buruk mengenai anggota keluarga di negara penempatan.

Kasus ER kembali menambah daftar panjang sengkarut pemberangkatan PMI non-prosedural ke Timur Tengah. Hal ini memicu desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas dalam mengimplementasikan:

Baca juga :  Jaga Situasi Tetap Kondusif, TNI-Polri Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

​UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para calo dan sindikat nakal yang mengeksploitasi kerentanan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kini, ER dapat berkumpul kembali bersama keluarga, namun perjuangan melawan praktik TPPO di wilayah Sukabumi dan sekitarnya masih terus berlanjut.

Baca juga :  Yuli, Bongkar Dugaan Perbudakan Modern TKW di Syarikah Nazda Arab Saudi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!