Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Viral di Media Sosial: Warga Sidoarjo Klaim Jalan Perumahan sebagai Milik Pribadi, Blokir Akses dengan Palang

274
×

Viral di Media Sosial: Warga Sidoarjo Klaim Jalan Perumahan sebagai Milik Pribadi, Blokir Akses dengan Palang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Sidoarjo – Rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang warga memasang palang besi dan papan penghalang di akses jalan perumahan Sidokare, Sidoarjo, menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut memicu protes warga sekitar karena jalan yang ditutup diduga merupakan fasilitas umum (fasum) perumahan.

Dalam video yang beredar luas, terlihat pembatas sengaja digeser ke tengah badan jalan sehingga menyulitkan kendaraan melintas. Oknum warga tersebut diketahui mengklaim jalan di depan rumahnya sebagai milik pribadi dan mewajibkan izin bagi siapa pun yang ingin melewati area tersebut. Beberapa warga terpaksa memindahkan sendiri penghalang untuk bisa melintas.

Baca juga :  Daftar ASN yang Tak Berhak Terima Gaji Ke-13 Juni 2026, Ini Kategorinya

Menurut keterangan warga yang beredar di media sosial, jalan tersebut selama ini digunakan sebagai akses bersama oleh penghuni perumahan. Aksi penutupan sepihak ini disebut telah menimbulkan keresahan, terutama bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang biasa melintas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai status kepemilikan jalan tersebut. Pengurus perumahan dan warga setempat dilaporkan telah berupaya melakukan pendekatan, namun klaim pribadi masih menjadi perdebatan.

Baca juga :  Panwaslu Kecamatan Mande Berserta Unsur Lainnya Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

Kasus serupa kerap muncul di berbagai perumahan di Indonesia, di mana sengketa akses jalan fasum kerap berujung pada konflik antarwarga. Aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat diharapkan segera melakukan mediasi untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Netizen di platform media sosial mengecam aksi tersebut, dengan banyak yang menilai penutupan akses jalan umum tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga :  Terlantar di Bandara Gaziantep Turki, Murni Pekerja Migran asal Jakarta Diduga Korban Kerja Ilegal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!