Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan mulai awal Juni 2026. Namun, tidak semua pegawai negeri berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas, terdapat pengecualian bagi kelompok ASN tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip keadilan dan mencegah duplikasi pembayaran anggaran negara.
Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Termasuk cuti dengan sebutan lain yang tidak dibebankan pada negara. Selama dalam status ini, pegawai tidak memperoleh hak atas gaji ke-13.
2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
- Baik di dalam negeri maupun luar negeri, apabila gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup ASN yang diperbantukan ke lembaga lain dan menerima gaji dari sumber tersebut.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada 2 Juni 2026, dengan besaran mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi penyaluran ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
ASN yang termasuk dalam kategori pengecualian disarankan memeriksa status kepegawaian masing-masing melalui instansi induk untuk menghindari kesalahpahaman. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari unit kepegawaian atau situs resmi pemerintah terkait.











