Dpnews Indonesia || Bekasi – Sejumlah warga Kota Bekasi mengeluhkan lonjakan tajam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Keluhan utama berfokus pada munculnya kembali piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk periode 1998–2020, yang disertai denda administrasi sehingga total tagihan membengkak signifikan.
Menurut laporan warga, banyak yang mengaku telah melunasi kewajiban PBB pada tahun-tahun sebelumnya, namun tagihan lama tersebut tiba-tiba muncul kembali dalam SPPT 2026. Beberapa kasus bahkan mencapai ratusan juta rupiah, yang disebut sebagian kalangan sebagai “piutang gaib”. Hal ini memicu kebingungan dan kekecewaan, terutama karena distribusi SPPT massal untuk 723.973 objek pajak telah dilakukan sejak awal 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Kronologi Singkat:
- Januari–Februari 2026: Bapenda Kota Bekasi memulai cetak massal SPPT PBB-P2 2026 dan mendistribusikannya secara bertahap. Program diskon “KaDo” (Kasih Diskon) diluncurkan sejak 20 Februari hingga 30 April 2026, menyambut HUT Kota Bekasi ke-29, dengan pengurangan pokok pajak hingga 29 persen untuk tahun berjalan dan diskon hingga 87 persen untuk tunggakan lama (1994–2020) jika wajib pajak melunasi PBB 2021–2026.
- Maret–April 2026: Warga mulai menerima SPPT dan melaporkan munculnya tagihan piutang lama beserta denda. Realisasi penerimaan PBB hingga akhir Maret hanya mencapai 8,3 persen atau Rp53,6 miliar dari target APBD, yang disebabkan antara lain warga menunda pembayaran demi kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Hingga awal April, realisasi naik menjadi sekitar 10 persen (Rp62 miliar).
- April 2026 (saat ini): Keluhan semakin meluas di media sosial dan komunitas warga. Bapenda menjelaskan bahwa kemunculan piutang lama merupakan upaya transparansi data dan penagihan kewajiban yang belum terselesaikan sepenuhnya, termasuk data lama yang dialihkan dari pemerintah pusat. Warga diminta memeriksa bukti pembayaran lama atau mengajukan klarifikasi ke kantor Bapenda.
Bapenda Kota Bekasi menyatakan program diskon masih berlaku hingga akhir April 2026, termasuk pembebasan sanksi administrasi bagi yang melunasi tepat waktu. Wajib pajak diimbau memastikan data objek pajak sesuai dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian. Pihak berwenang juga membuka layanan pengaduan untuk verifikasi tagihan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bekasi mengenai polemik tersebut. Warga diharapkan segera memanfaatkan program keringanan yang ada sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Bapenda agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.
Warga yang mengalami kendala disarankan membawa bukti pembayaran lama ke kantor Bapenda atau menghubungi layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi.











