Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik importasi ilegal telepon seluler (ponsel) di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Operasi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (15/4/2026) itu menyita total 4.599 unit ponsel impor ilegal berbagai merek.
Penggeledahan dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri di lima lokasi gudang berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel yang diduga tidak melalui prosedur impor resmi dan siap diedarkan di pasar domestik. Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah ponsel dalam kondisi rusak serta ribuan komponen cadangan (spare part).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan barang impor. “Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan handphone ilegal dari lima gudang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hingga saat ini, belum diketahui perkiraan nilai kerugian negara akibat praktik importasi ilegal tersebut. Kasus masih dalam tahap pengembangan penyidikan, termasuk upaya identifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat.
Penindakan ini sejalan dengan arahan pimpinan tertinggi untuk memperketat pengawasan terhadap penyelundupan barang yang merugikan penerimaan negara dan industri dalam negeri. Polri terus mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi standar resmi.
Operasi ini menjadi salah satu bukti komitmen Bareskrim dalam memberantas praktik importasi ilegal yang kerap meresahkan pasar ponsel di Indonesia.











