Dpnews Indonesia || Cianjur – Kembali seorang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terdampar di Rumah Sakit, karena menderita penyakit yang sudah komplikasi di negara penempatan Qatar.
Hal tersebut diceritakan Jenal Abidin, suami dari Pekerja Migran Indonesia yang bernama Dede Komalawati Tatang, warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojong Picung, kepada Dpnews Indonesia pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Jenal pun menerangkan jika Istri tercintanya, yang berangkat di awal 2023. Dan dalam kondisi sakit itu berulang-ulang memberitahukan, perekrut atau sering disebut sponsor, namun sayang, bukannya direspon malah seolah perekrut itu tidak percaya apa yang diucapkan Jenal.

“Mereka (sponsor) tak percaya, bahkan saat dikirim poto-poto yang dikirim istri saya pun Bu Wiwin seolah olah tidak percaya, katanya itu poto yang lama. Poto percis seperti yang dulu gitu.” Ungkapnya.
Hal senada diucapkan Tatang, bapak kandung Dede Komalawati, bahkan Bapak dari 2 orang yang salah satunya menjadi Pekerja Migran Indonesia itu pun menceritakan. Awal pertama anaknya tersebut berangkat ke Timur Tengah, dengan penuh harap Tatang berucap semoga anak bungsunya tersebut segera dipulangkan.
“Pertama anak saya mau berangkat, saya kenal pak Yuyun kata pak Yuyun bawa saja kesini, ditungguin di Cileungsi, saya nganter ke Cileungsi. Dari Cileungsi di jemput pake mobil, di taruhlah motor saya di anak saya, dari Cileungsi ikut sama pak Yuyun ke rumah Bu Wiwin yang ada di Cilangkap jalan Kramat Harus. Sampai di rumah Bu Wiwin ya sudah, sudah beres, saya pulang lagi gitu.” Jelasnya.
Sementara itu Wi atau Yu, yang diduga paling bertanggung jawab dalam pemberangkatan Dede Komalasari ketika dihubungi awak media semua memilih “BUNGKAM”
Melihat kejadian di atas, publik semakin dikhawatirkan dengan tindakan para oknum sponsor. Yang seolah hanya mengedepankan keuntungan semata, tanpa diimbangi dengan pertanggung jawaban.
Pantaslah, pemerintah di tahun 2023, menggaungkan darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan mengamankan ratusan sindikat yang terkait dengan Modus Perekrutan Tenaga Kerja. Terutama ke negara penempatan Timur Tengah yang ketika itu masih berlaku, Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang pelarangan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Untuk Pengguna Perseorangan ke Negara Penempatan Timur Tengah. Bahkan tidak main-main, UU No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO akan menjerat siapa saja yang mencoba menabraknya.
Kini kejadian yang menimpa Dede Komalawati Tatang, sudah sepatutnya menjadi perhatian Pemerintah terkait. Dugaan berangkat secara ilegal terbukti dengan berbelitnya para pemroses, ketika masalah menimpa Pahlawan Devisa itu. Akankah UU no 21 tahun 2007 dapat menjerat mereka yang terlibat dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia kelahiran Cianjur 1998 tersebut.?











