Dpnews Indonesia || Cianjur – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah akhirnya terungkap. Polres Cianjur resmi menetapkan sopir pickup berinisial TZ, 41 tahun, sebagai tersangka pada Rabu (22/4/2026).
Korban berinisial DN, 40 tahun, meninggal dunia usai sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya ditabrak dari belakang pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.38 WIB saat korban hendak memasuki kantor Pengadilan Agama Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan tersangka yang sehari hari mengangkut sayur dari Cipanas menuju Bandung diduga kurang konsentrasi saat mengemudi. “Dugaan mengantuk menjadi pemicu utama kecelakaan,” ujar AKBP Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Saat kejadian, di dalam mobil pickup terdapat dua orang lain yaitu penumpang dan kernet. Keduanya sedang tertidur dan baru terbangun setelah mendengar suara benturan keras. Mereka sempat mengingatkan TZ untuk berhenti, namun peringatan itu tidak diindahkan karena tersangka panik dan takut menjadi sasaran amukan warga di lokasi kejadian.
Akibat keputusan melarikan diri, korban DN yang mengalami luka serius di bagian kepala tidak mendapat pertolongan pertama. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur. “Alasannya cuma satu, takut menjadi korban aksi massa karena tabrakan,” jelas Kapolres menirukan pengakuan tersangka.
Penyelidikan kasus ini sempat menemui kendala karena rekaman CCTV di lokasi sangat buruk. Kamera pengawas hanya merekam 22 detik dengan gambar yang tidak jelas. Namun tim Satlantas Polres Cianjur menelusuri kamera pengawas di sepanjang jalur hingga radius 27 kilometer dari TKP. Titik terang ditemukan dari rekaman CCTV di salah satu SPBU di daerah Cipatat yang memperlihatkan kendaraan roda empat dengan bagian depan remuk.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Polisi telah melakukan tes urine, narkotes, hingga uji sampel rambut. Atas perbuatannya, TZ kini ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur dan dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara.
“Tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kejadian. Ini menjadi unsur pemberat,” tutup Kapolres.











