Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Andri Mulyono Diduga Manfaatkan Pertemuan dengan Pejabat untuk Amankan Proyek Motor Listrik BGN

121
×

Andri Mulyono Diduga Manfaatkan Pertemuan dengan Pejabat untuk Amankan Proyek Motor Listrik BGN

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) ini diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik merek Emmo yang bernilai miliaran rupiah.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Loedwyk Pusung pada awal 2025. Pertemuan tersebut digunakan untuk mempresentasikan profil perusahaan guna mengerjakan berbagai proyek pengadaan di BGN.

Baca juga :  KPK Jabar-Kejari Bandung Sepakat Kawal Kasus BDS Secara Transparan

Setelah pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan motor listrik. Sejak Februari 2025, ia aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proses pengadaan, meskipun PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer resmi maupun bengkel resmi.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Andri Mulyono disebut bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE agar perusahaan dapat memenangkan tender. Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) pada setiap unit motor listrik dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang tersedia, mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.

Andri Mulyono telah ditahan di Rutan Salemba. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi. Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :  Potret Buram Pahlawan Devisa: Suherniawati, Pekerja Migran Karawang Terjual 7 Tahun Tanpa Gaji di Arab Saudi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!