Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Pencucian Uang

191
×

Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap istri serta dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin), Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia (keduanya anak Ko Erwin). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (23/4/2026) di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga :  Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2026 Resmi Dibuka

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, ketiganya diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan Ko Erwin. Setelah penangkapan, ketiganya dibawa ke Jakarta dan tiba di Bareskrim Polri dengan tangan diborgol pada Jumat (24/4/2026). Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Rutan Bareskrim.

Polisi juga menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen-dokumen terkait. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Baca juga :  Proyek Pengerjaan Gedung Paud Desa Sukasari Tanpa Papan Informasi

Ko Erwin sendiri telah lebih dulu ditangkap polisi pada Februari 2026. Ia diduga sebagai pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan sempat menjadi buron sebelum berhasil diamankan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas.

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU ini. Hingga saat ini, ketiga tersangka belum memberikan keterangan kepada media.

Baca juga :  AKBP Rohman Yonky Resmi Jabat Kapolres Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!