Dpnews Indonesia || Pemerintah Singapura dan Malaysia secara tegas menolak wacana pengenaan tarif atau pajak bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Penolakan ini muncul menyusul pernyataan Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa yang sempat mengemukakan kemungkinan memungut levy pada jalur pelayaran strategis tersebut, terinspirasi dari langkah Iran di Selat Hormuz.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa hak transit passage di Selat Malaka dan Selat Singapura dijamin bagi semua negara. “Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghalangi, atau mengenakan tol di kawasan sekitar kami,” ujar Balakrishnan dalam pernyataan yang dikutip dari berbagai sumber media internasional, termasuk CNBC dan Bloomberg.
Sikap serupa disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan terkait Selat Malaka tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan kerja sama keempat negara pantai, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. “Apa pun yang dilakukan di Selat Malaka harus melalui kesepahaman bersama,” katanya.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik. Lebih dari 80.000 kapal melintas setiap tahunnya, membawa sebagian besar perdagangan global, termasuk minyak dan barang manufaktur. Ketiga negara pantai (littoral states) sebelumnya telah sepakat menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di perairan tersebut melalui mekanisme kerja sama trilateral.
Wacana pungutan tarif sempat dibahas Purbaya sebagai upaya monetisasi aset strategis Indonesia, dengan potensi pembagian pendapatan antarnegara pantai. Namun, ia juga mengakui bahwa implementasinya memerlukan koordinasi kompleks dan tidak akan mudah direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Indonesia kemudian menegaskan kembali bahwa tidak ada rencana untuk memberlakukan tarif tersebut.
Penolakan dari Singapura dan Malaysia mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan pada kebebasan navigasi, yang menjadi prinsip utama dalam hukum laut internasional dan kepentingan ekonomi kawasan. Hingga saat ini, tidak ada indikasi bahwa wacana tersebut akan dilanjutkan menjadi kebijakan resmi.











