Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan Pejabat Kejagung, Tekankan Tak Boleh Kerja Business as Usual

158
×

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan Pejabat Kejagung, Tekankan Tak Boleh Kerja Business as Usual

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual. Menurutnya, seluruh jajaran harus berani melakukan terobosan inovatif guna meningkatkan kinerja penegakan hukum.

Baca juga :  DPC PDI-P Berbagi Makan Sahur dan Buka Puasa Ke Warga Terdampak Banjir Cikaobandung

“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Harus ada perubahan mindset dan terobosan yang melampaui rutinitas lama,” tegas Burhanuddin saat pelantikan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga :  Italia Tekuk Irlandia Utara 2-0 di Play-off Semifinal Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen anti-korupsi di kalangan jaksa. Ia menyatakan tidak akan mempromosikan jaksa yang pernah terkena hukuman disiplin atau masalah etik.

Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026, yang memuat mutasi total 53 pejabat strategis, termasuk 14 posisi Kajati di berbagai provinsi.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG: Pihak Swasta Diduga Jual Hak Kelola Dapur SPPG

Rotasi jabatan ini bertujuan menyegarkan kepemimpinan di tingkat kejaksaan tinggi serta memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam penanganan perkara prioritas.

Para pejabat yang dilantik diharapkan segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai arahan pimpinan tertinggi Kejaksaan.

Baca juga :  ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Award 2026, Apresiasi Tata Kelola Desa Terbaik dan Kepatuhan Hukum
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!