Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sindikat Haji Ilegal Terbongkar di Makkah, 7 WNI Ditangkap

69
×

Sindikat Haji Ilegal Terbongkar di Makkah, 7 WNI Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Makkah – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Makkah atas dugaan keterlibatan dalam jaringan haji ilegal. Penangkapan ini mengungkap praktik penggunaan kartu Nusuk palsu dan promosi layanan haji non-prosedural melalui media sosial.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, penangkapan dilakukan secara bertahap. Tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG lebih dulu diamankan pada Selasa, 28 April 2026 di sebuah hotel di Makkah. Jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi tujuh orang.

Baca juga :  Pemkab Majalengka Pastikan 730 Calon Haji Siap Berangkat via Bandara Kertajati 2026

Para tersangka diduga berperan sebagai promotor hingga fasilitator dalam jaringan tersebut. Mereka disebut memasang iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan paket haji ilegal, termasuk penyediaan dokumen palsu. Dua di antaranya sempat mengenakan seragam petugas haji palsu saat diamankan.

Baca juga :  Persija Jakarta Terkam Persijap Jepara 2-0, Naik ke Peringkat Kedua Klasemen Super League

Barang bukti yang disita aparat Saudi meliputi uang tunai sekitar 100.000 riyal Saudi (setara Rp 460 juta), puluhan kartu Nusuk palsu, gelang identitas haji imitasi, serta peralatan komputer yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu. Para tersangka saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

KJRI Jeddah telah menerima informasi resmi mengenai kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI yang ditahan. Kementerian Luar Negeri RI serta Polri melalui Satgas Haji dan Umrah juga turut memantau perkembangan kasus tersebut.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi

Pihak berwenang Arab Saudi terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026, termasuk pemantauan ketat aktivitas di media sosial. Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk hanya menggunakan layanan haji resmi yang telah terdaftar melalui prosedur pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka atau keluarganya. Proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Baca juga :  Bank Emok Permodalan Nasional Madani Mekar Berbohong Terkait Ijin Numpang Usaha dari Pihak Kecamatan dan Desa
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!