Dpnews Indonesia || Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang membenarkan bahwa razia yang dilakukan 19 petugasnya di depan Terminal Karya Jaya pada Kamis (30/4/2026) bersifat ilegal karena tidak dilengkapi surat tugas resmi. Aksi penghentian kendaraan secara mendadak tersebut diduga memicu tabrakan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan.
Menurut Kepala Bidang Wasdal Ops Dishub Palembang, Juliansyah, petugas menghentikan sebuah mobil pikap secara tiba-tiba di jalur lalu lintas. Penghentian mendadak itu menyebabkan kendaraan di belakangnya melakukan pengereman darurat, sehingga terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan hingga empat kendaraan, termasuk truk. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, meski kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Video kejadian yang viral di media sosial menunjukkan puluhan sopir truk yang emosi dan mengepung petugas Dishub pasca-kecelakaan. Sopir-sopir tersebut protes karena razia dilakukan tanpa izin dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Sriwijaya Raya atau sekitar kawasan Kertapati.
Dishub Palembang menyatakan bahwa 19 oknum petugas yang terlibat akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang pada Jumat (1/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan sanksi disiplin yang akan diberikan.
Kepolisian setempat juga telah mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui kronologi pasti penyebab tabrakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka.
Insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi angkutan barang yang sering melintas di kawasan tersebut. Dishub Palembang mengimbau seluruh petugasnya untuk tidak melakukan razia atau penghentian kendaraan tanpa prosedur resmi guna mencegah kejadian serupa terulang.











