Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ririn Rifanto Bantah Terlibat Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Klaim Kakinya Dipatahkan Polisi Saat Dipaksa Mengaku

125
×

Ririn Rifanto Bantah Terlibat Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Klaim Kakinya Dipatahkan Polisi Saat Dipaksa Mengaku

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Indramayu – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto, berontak seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (29/4/2026). Ia dengan tegas membantah sebagai pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Dalam keadaan kaki terseok-seok dan dipapah petugas, Ririn sempat merebut mikrofon di hadapan wartawan. “Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” teriaknya sembari diseret meninggalkan ruang sidang. Ia juga mengklaim kakinya dipatahkan oleh penyidik Polres Indramayu saat pemeriksaan karena dipaksa mengakui perbuatan tersebut.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Polsek Tambelang Laksanakan Bakti Religi Peduli Tempat Ibadah

Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menyebut emosi kliennya memuncak diduga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, sebagai saksi meringankan. Menurut Toni, hal itu memengaruhi kondisi psikologis Ririn selama persidangan.

Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap lima orang anggota satu keluarga, yaitu Budi Awaludin (45), ayahnya Sachroni (78), istri Budi Euis Juwita Sari (43), serta dua anak mereka yang masih berusia 7 tahun dan 8 bulan. Polisi menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka utama berdasarkan hasil penyidikan.

Baca juga :  Kapolres Metro Bekasi Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Untuk Atlet NPCI

Pihak kepolisian menepis klaim Ririn. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra (saat dikonfirmasi) menyatakan bahwa kasus telah diungkap dengan dua tersangka tersebut. Ia menilai aksi berontak Ririn sebagai upaya mencari simpati publik dan celah hukum, serta menegaskan tidak ada pelaku lain yang disebutkan masih berkeliaran.

Sidang lanjutan kasus ini masih berlangsung di PN Indramayu. Proses peradilan akan terus menguji bukti-bukti yang diajukan jaksa dan pembelaan dari terdakwa.

Baca juga :  H.Miad ZM Ketua Terpilih PD PGM Indonesia Kabupaten Cianjur Pada Musdalub Ke 4
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!