Dpnews Indonesia || Jakarta – BPJS Kesehatan resmi menegaskan tidak akan menjamin biaya pengobatan atas kecelakaan yang disebabkan oleh pengaruh alkohol dan narkotika. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mendorong perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab.
Menurut keterangan resmi BPJS Kesehatan, kecelakaan yang terjadi akibat pengaruh zat terlarang atau alkohol berada di luar cakupan manfaat JKN. Peserta yang mengalami insiden tersebut harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri atau melalui asuransi swasta jika tersedia.
“BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecelakaan akibat pengaruh alkohol dan narkoba dikategorikan sebagai risiko yang dapat dicegah dan tidak termasuk dalam tanggung jawab program JKN,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan, Rabu (7/5/2026).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya yang menyebutkan pengecualian atas kondisi kesehatan yang disebabkan oleh kesengajaan atau tindakan melanggar hukum.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan mencatat sejumlah kasus klaim kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengaruh alkohol dan narkoba. Penolakan jaminan ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan negara sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari konsumsi alkohol serta narkoba sebelum berkendara. Bagi peserta JKN yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.











