Dpnews Indonesia || Jakarta – Momen viral hakim ketua sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026), hakim menyampaikan kritik pedas terhadap cara para terdakwa melaksanakan aksi tersebut.
Saat Oditur Militer menghadirkan barang bukti berupa tumbler berbentuk gelas yang digunakan untuk menyimpan dan menyiramkan cairan air keras, Fredy Ferdian tak dapat menyembunyikan ketidakpuasannya. Menurutnya, penggunaan wadah dengan mulut lebar itu sangat tidak logis karena cairan mudah memercik ke mana-mana, termasuk ke tubuh pelaku sendiri.
“Saya bilang goblok banget, masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu. Ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja,” ujar Fredy Ferdian dalam sidang, sebagaimana terekam dalam rekaman yang beredar luas di media sosial.
Keempat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga bermotif dendam pribadi terkait aksi aktivis tersebut menerobos rapat revisi UU TNI.
Hakim juga menilai aksi itu memalukan institusi BAIS TNI karena dinilai amatir dan jauh dari standar operasi intelijen profesional. Sidang lanjutan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk permintaan majelis hakim agar Andrie Yunus dihadirkan sebagai saksi korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum mereka terkait pernyataan hakim tersebut. Kasus ini terus dipantau publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia.











