Dpnews Indonesia || Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Rabu, 6 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa para WNA tersebut diamankan di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja. Mereka terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga Myanmar, dengan rincian 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Menurut keterangan resmi, mayoritas WNA menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak sesuai untuk kegiatan kerja atau operasional bisnis. Lokasi apartemen diduga menjadi pusat operasi terorganisir, dengan struktur ruangan yang mendukung aktivitas penipuan, termasuk area kerja dan ruang kendali.
Petugas menyita ratusan barang bukti, antara lain 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, monitor, serta 198 paspor. Dugaan penipuan menyasar korban di luar negeri, khususnya Eropa dan Vietnam, melalui promosi investasi fiktif di media sosial dan platform perdagangan saham atau valuta asing.
Saat ini, seluruh WNA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam. Imigrasi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk potensi partisipasi warga negara Indonesia.











