Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

78
×

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar dugaan markas judi online (judol) berjaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa tim gabungan yang melibatkan Dittipidum Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, serta Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan 321 warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Konferensi Pers Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Menurut keterangan resmi, operasional sindikat ini telah berjalan sekitar dua bulan di sebuah gedung perkantoran. Para pelaku menjalankan aktivitas secara tertutup untuk menghindari kecurigaan. Polisi menyita setidaknya 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai platform perjudian online, serta uang tunai senilai Rp1,9 miliar.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di lokasi tersebut. Penyidik menduga jaringan ini melibatkan pelaku lintas negara. Proses pendalaman terhadap struktur organisasi dan pendanaannya masih berlangsung.

Kasus ini tengah ditangani dengan pasal-pasal terkait perjudian online. Polri menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Baca juga :  Wakili Kapolres Purwakarta, Kompol Ricky Ardipratama Hadiri Upacara Penutupan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Cakra Gelombang XV
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!