Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah melalui paket insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong pembayaran yang lebih awal dan tertib.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026. Salah satu bentuk utama insentif adalah keringanan pembayaran pokok pajak yang diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan tambahan. Besaran diskon bersifat bertahap sesuai periode pelunasan.
Berikut rincian keringanan pembayaran PBB-P2 2026:
- 1 April – 31 Mei 2026: Diskon hingga 10 persen
- 1 Juni – 31 Juli 2026: Diskon 7,5 persen
- 1 Agustus – 30 September 2026: Diskon 5 persen81fe11
Selain keringanan waktu pembayaran, Pemprov DKI juga menyediakan pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi kategori tertentu, seperti rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta untuk wajib pajak orang pribadi dengan NIK valid. Pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak bagi kelompok tertentu seperti veteran serta penerima tunjangan juga turut disediakan.
“Peran aktif wajib pajak sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan,” ujar pernyataan resmi Pemprov yang dikutip dari berbagai sumber. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat Jakarta.
Wajib pajak dapat mengakses informasi lengkap dan simulasi pembayaran melalui aplikasi atau situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital yang tersedia.











